ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Urūḍ Al Tijārah

عروض التجارة#auto-import

Definisi

Kategori harta perniagaan atau komoditas dagang untuk aset digital.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 03 2026 Zakat Aset dan Penghasilan Digital — bagian takyīf fiqhī

"status hukum aset digital, yang meliputi Kripto Fungible, Kripto NFT, dan Tanah Metaverse, yang disimpan untuk investasi dapat dikategorikan sebagai urūḍ al-tijārah"

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 08 Zakat Aset dan Penghasilan Digital 1 — bagian Takyif Fiqhi

"dapat dikategorikan sebagai ‘urūḍ al-tijārah (Harta Perniagaan atau Komoditas Dagang)"

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset dan Penghasilan Digital 2 — Bagian III. Hukum Zakat Surat Berharga Digital (Al-Aurāq Al-Māliyah Al-Raqmiyah)

"Majelis Tarjih dan Tajdid menetapkan bahwa surat berharga digital dikategorikan sebagai ‘Urūḍ al-Tijārah (Harta Perniagaan/Barang Dagangan) atau masuk dalam bab Zakat Saham."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 59 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu