ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Cryptocurrency

#auto-import

Definisi

Uang virtual yang dinilai haram baik sebagai investasi maupun alat tukar.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency — kesimpulan fatwa

"penggunaan cryptocurrency sebagai alat investasi dan sebagai alat tukar adalah haram"

Fatwa Hukum Cryptocurrency — kesimpulan fatwa

"salah satunya adalah bitcoin. Oleh karena itu kami berkesimpulan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat investasi dan sebagai alat tukar adalah haram."

Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto — bagian pendahuluan

"Kripto sebagai entitas digital dapat dianggap sebagai aset"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu