ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency.

Entitas yang Disebut

  • A. Yusuf — Penanya terkait hukum mata uang kripto.
  • Bappebti — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengizinkan pedagang aset kripto di Indonesia.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di Muhammadiyah yang memutuskan etika bisnis dalam Munas XXVII.
  • Majelis Ulama Indonesia — Lembaga fatwa yang mengharamkan penggunaan bitcoin.

Istilah Kunci

  • Cryptocurrency — Uang virtual yang dinilai haram baik sebagai investasi maupun alat tukar.
  • Gharar (الْغَرَرِ) — Sifat ketidakjelasan dalam transaksi yang dilarang oleh syariat.
  • Maisir (الْمَيْسِرُ) — Perbuatan berjudi yang dilarang dalam Islam.
  • Sadd Adz Dzari‘ah (سَدُّ الذَّرَائِعِ) — Prinsip mencegah keburukan dalam penggunaan mata uang kripto.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu