ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa Hukum Cryptocurrency

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa Hukum Cryptocurrency.

Entitas yang Disebut

  • A. Yusuf — Penanya terkait hukum cryptocurrency.
  • Bappebti — Badan pengawas perdagangan berjangka komoditi yang memberikan izin aplikasi aset kripto.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang memutuskan etika bisnis.
  • MUI — Lembaga fatwa yang mengharamkan bitcoin.

Istilah Kunci

  • Cryptocurrency — Uang virtual atau digital yang mengandung nilai dagang.
  • Gharar (غرر) — Ketidakjelasan dalam transaksi yang dilarang.
  • Maisir (ميسر) — Perbuatan berjudi yang diharamkan.
  • Saddudz Dzari’ah (سد الذرائع) — Metode mencegah keburukan dalam penggunaan mata uang kripto.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa Hukum Cryptocurrency.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu
Fatwa Hukum Cryptocurrency — ChatHPT