ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Sunnah fi’liyyah

#auto-import

Definisi

Sunnah berupa perbuatan Rasulullah.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 6 Bab IV Shalat Tarawih Id dan Jumat — bagian jawaban tentang imam

"Bahwa Nabi s.a.w. selalu menjadi khatib dan imam adalah sunnah fi’liyyah, yang tidak menimbulkan keharusan untuk melakukan atau mengikutinya."

Fatwa 09 2019 Membawa Anak Kecil ke Masjid — paragraf kedelapan

"Hadis pertama maupun kedua merupakan sunnah fi‘liyyah yang menggambarkan perbuatan Rasulullah saw."

Fatwa 12.B 2003 imam merangkap khatib shalat Jum at (SM No 08 2003) — poin kelima jawaban

"Bahwa Nabi s.a.w. selalu menjadi khatib dan Imam adalah sunnah fi’liyyah"

Fatwa 12.B 2003 imam merangkap khatib shalat Jum at — poin kelima fatwa

"Bahwa Nabi s.a.w. selalu menjadi khatib dan Imam adalah sunnah fi’liyyah"

Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK — dasar syar'i salat gerhana

"Hadis pertama merupakan sunnah fikliah yang menggambarkan perbuatan Rasulullah"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 168 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu