ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 12.B 2003 imam merangkap khatib shalat Jum at (SM No 08 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12.B 2003 imam merangkap khatib shalat Jum at (SM No 08 2003).

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Mafhum mukhalafah (مَفْهُومُ الْمُخَالَفَةِ) — Istilah ushul fikih yang dibahas keabsahannya dalam konteks hadis khutbah.
  • Sunnah fi’liyyah (سُنَّةٌ فِعْلِيَّةٌ) — Praktek Nabi SAW yang tidak mengandung keharusan diikuti.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 12.B-2003_imam merangkap khatib shalat Jum_at (SM No 08 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu