ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Salat gerhana

al-kusūf#auto-import

Definisi

Ibadah salat yang disunatkan saat terjadi peristiwa gerhana.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 03 2016 Salat Gerhana Bulan Penumbral — bagian penjelasan istilah

"peristiwa gerhana itu terjadi apabila suatu benda langit melewati (masuk) dalam bayangan gelap atau bayangan semu benda langit lain."

Fatwa 03 2016 Salat Gerhana Bulan Penumbral fiks — bagian jawaban

"Dalam Putusan Tarjih XX di Garut tahun 1976 tentang salat Kusufain tidak disebutkan gerhana seperti apa yang disunatkan untuk melakukan salat gerhana."

Fatwa 01 2010 Gerhana Matahari — poin 1

"Salat gerhana matahari dilakukan pada saat terjadinya gerhana"

Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK — pendapat an-Nawawī

"Waktu salat gerhana berakhir dengan lepasnya seluruh piringan matahari dari gerhana."

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Shalat Gerhana di Luar Kawasan Gerhana — bagian kesimpulan

"Shalat gerhana hanya disunahkan bagi orang-orang yang berada di kawasan yang sedang mengalami gerhana"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 158 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu