ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Al Jam’u

#auto-import

Definisi

Metode mengumpulkan dan mengompromikan dalil-dalil yang tampak berbeda.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan basmalah dan kunut shalat subuh — penjelasan tentang bacaan basmalah

"Perbedaan itu bukan ta’arud (pertentangan), melainkan dapat diselesaikan secara al-jam’u (dikumpulkan dan dikompromikan)"

KITAB SHALAT BAGIAN 09 TUNTUNAN SALAT LIMA WAKTU — kaidah manhaj tarjih

"menjamak (mengkompromikan), baru apabila jamak tidak bisa dilakukan"

Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK — bagian rincian waktu salat Isya

"digunakan penafsiran yang bersifat kompromistik (al-jam‘)"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 216 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu