ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Tanawwu’

#auto-import

Definisi

Metode penyelesaian perbedaan pendapat dengan membolehkan berbagai cara yang sama-sama memiliki dalil sahih.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan basmalah dan kunut shalat subuh — penjelasan tentang bacaan basmalah

"Majelis Tarjih berpendapat, hukum dalam membaca basamalah ini ada tanawwu’, maksudnya boleh dibaca jahar dan boleh dibaca sir"

Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum, Musafir Imam Muqim, Tahiyyatul Masjid, Bacaan Makmum Beda Imam — paragraf ketiga

"Adapun dalam hal bacaan shalat boleh berbeda dengan imam karena adanya tanawwu’ (variasi) bacaan shalat dengan berdasarkan dalil yang maqbul."

Fatwa 22 2016 Keberagaman dalam Kaifiyah Ibadah — kesimpulan jawaban

"Adapun memilih salah satu atau berselang-seling menggunakan nash agama dalam beribadah yang sifatnya tanawwu’ adalah boleh"

Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan Semangat Tarjih — bagian 2. Wawasan Tajdid

"adanya keragaman (tanawwu') dalam kaifiat ibadah itu sendiri"

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 22 16 30 November Bacaan dalam Shalat Jenazah — jawaban paragraf ketiga

"menurut pemahaman Muhammadiyah, dalam ibadah, terdapat beberapa variasi pelaksanaan cara beribadah (Tanawwu')"

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 22 16 30 November Doa Iftitah dalam Shalat Idul Fitri — penutup jawaban

"Hal ini sejalan dengan pendapat jumhur ulama yang bersikap tanawwu' pada masalah waktu membaca doa iftitah pada shalat id ini"

KITAB SHALAT BAGIAN 09 TUNTUNAN SALAT LIMA WAKTU — bagian lafal salam (keragaman)

"atas dasar adanya tanawuk dalam ibadah"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 123 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu