ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Istidlal

اسْتِدْلَال#auto-import

Definisi

Metode pengambilan dalil dari ayat dan hadis.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 37 2021 Guru Non Muslim di Sekolah Muhammadiyah tidak Berbusana Muslim — bagian kesimpulan hukum

"menurut pendapat kami hal itu diperbolehkan berdasarkan pendalilan (istidlal) dari ayat dan hadis di atas"

Fatwa Guru Non Muslim di Sekolah Muhammadiyah tidak Berbusana Muslim — kesimpulan fatwa

"diperbolehkan berdasarkan pendalilan (istidlal) dari ayat dan hadis di atas"

Fatwa 22 2016 Keberagaman dalam Kaifiyah Ibadah — bagian jawaban

"Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam ber_istidlal_ (mencari) hukum terhadap satu masalah yang memiliki dalil-dalil yang saling bertentangan"

Fatwa 01 2003 angkat tangan dalam berdoa (SM No 12 13 2003) — penjelasan

"Dalam beristidlal, selalu menggunakan sumber pokok"

Fatwa 12.D 2003 bilangan takbir shalat Id (SM No 08 2003) — poin kedua jawaban

"salah satu butirnya menetapkan bahwa dalam beristidlal Majelis Tarjih mempergunakan nash al-Qur’an dan as-Sunnah ash-Shahihah"

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar dan Orang yang Tidak Berhukum kepada Apa yang Allah SWT Turunkan — bagian jawaban

"apa yang diketahui menggunakan ijtihad dan istidlal yaitu keadilan"

Panduan Penyusunan Fatwa 02 BAGIAN II PENYUSUNAN FATWA — teknik penyusunan fatwa bagian pembahasan

"Istidlal (pengambilan dalil) pada bagian pembahasan sifatnya berurutan dari Al-Qur'an, tafsir, hadis dan syarahnya"

Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK — Setelah hadis keempat

"Cara beristidlal dengan hadis ini adalah dengan memperhatikan pernyataan “kamu” dalam hadis tersebut."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 196 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu