ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 12.D 2003 bilangan takbir shalat Id (SM No 08 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12.D 2003 bilangan takbir shalat Id (SM No 08 2003).

Entitas yang Disebut

  • Cirebon — Tempat asal penanya.
  • Garut — Tempat pelaksanaan Muktamar Tarjih ke-20.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang menetapkan manhaj istidlal.
  • Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan putusan terkait takbir shalat Id.
  • Yusuf — Penanya terkait bilangan takbir shalat Id.

Istilah Kunci

  • Dlaif (الأَحَادِيثُ الضَّعِيفَةُ) — Status hadis tentang takbir hari raya.
  • Hadis Maqbulah (al-Maqbulah) — Kategori hadis yang digunakan oleh Majelis Tarjih.
  • Himpunan Putusan Tarjih (HPT) — Dokumen putusan resmi Muhammadiyah.
  • Istidlal (istidlal) — Metode Majelis Tarjih dalam menetapkan hukum.
  • Khutbah (khutbah) — Tata cara khutbah shalat Id.
  • Takbir (takbir) — Dibahas mengenai jumlah bilangan dalam shalat Id.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 12.D-2003_bilangan takbir shalat Id (SM No 08 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu