ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 22 2016 Keberagaman dalam Kaifiyah Ibadah

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 22 2016 Keberagaman dalam Kaifiyah Ibadah.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Iftirasy (اِفْتِرَاش) — Duduk dengan cara duduk di atas telapak kaki kiri dan telapak kaki kanan ditegakkan.
  • Istidlal (اِسْتِدْلَال) — Proses mencari hukum terhadap suatu masalah berdasarkan dalil.
  • Jam‘u wa at taufīq (جَمْعٌ وَالتَّوْفِيق) — Metode penggabungan dan penyesuaian dalil yang dianggap bertentangan.
  • Ta’ārudh al adillah (تَعَارُض الْأَدِلَّة) — Istilah usul fikih untuk dalil-dalil yang saling bertentangan.
  • Tanawwu’ (تَنَوُّع) — Keberagaman cara ibadah yang dibolehkan karena masing-masing memiliki dasar nash yang jelas dan sahih.
  • Tawarruk (تَوَرُّكًا) — Duduk dengan cara memajukan kaki kiri di bawah kaki kanan dan menegakkan telapak kaki kanan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 22 2016 Keberagaman dalam Kaifiyah Ibadah.md

Kembali ke Fatwa 2016
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu