ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Shalat fardu

صلاة فرض#auto-import

Definisi

Shalat lima waktu yang wajib dikerjakan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 02 2021 Kunut Nazilah — bagian tata cara kunut nazilah

"Kunut nazilah dilakukan pada semua shalat fardu baik shalat jahr maupun pada shalat sirr"

Fatwa Qunut Nazilah. ali — bagian 2 subbab 1

"Kunut nazilah dilakukan pada semua shalat fardu baik shalat jahr seperti Magrib, Isyak, Subuh termasuk shalat Jum‘at maupun pada shalat sirr"

Fatwa Tumakninah dan Pengganti Salat Sunat — bagian jawaban pertama

"Salat yang harus dikerjakan adalah salat fardu mengikuti imam."

Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu dan Sunnah — bagian jawaban

"Kajian tentang ragam doa iftitah dalam shalat dan kapan digunakannya, yaitu doa allahumma ba‘id untuk shalat fardhu"

Fatwa 01 2018 Waktu waktu Dilarang Shalat — pendahuluan

"Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman"

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 11 1 15 Juni Cara Membaca Basmalah Pada Surah Al Quran Ketika Shalat — bagian jawaban, cara membaca basmalah

"Imam Malik melarang membacanya dalam shalat fardu, baik secara jahr (keras) maupun secara sirr (lembut)"

KITAB SHALAT BAGIAN 09 TUNTUNAN SALAT LIMA WAKTU — bagian waktu salat

"Salat fardu adalah ibadah mahdah (khusus) yang dilakukan pada waktu yang telah ditentukan"

KITAB SHALAT BAGIAN 10 WAKTU SALAT HISAB — pendahuluan

"Salat fardu meliputi Magrib, Isya, Subuh, Zuhur dan Asar."

Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK — pendahuluan

"Salat dalam Islam dibedakan manjadi dua kelompok: (1) salat-salat fardu (aṣ-ṣalawāt al-maktūbah) dan salat-salat sunat."

KITAB ZIKIR DOA — bagian keterangan

"Rasulullah membaca dzikir dan doa setelah shalat fardu"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 302 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu