ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Rukyat

#auto-import

Definisi

Metode pengamatan hilal untuk menentukan awal bulan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab IV Penentuan Awal Bulan — paragraf sebelum bagian B

"abstraksi dari perintah-perintah rukyat dan penggenapan bulan tiga puluh hari bila hilal tidak terlihat."

Tanfidz KHGT 2025 — paragraf kesebelas

"Ditambah lagi Al-Qur’an sendiri mengisyaratkan penggunaan hisab dalam penentuan bulan-bulan kamariah, tidak menggunakan rukyat."

Fatwa 12 2011 Permasalahan Rukyat — dalil hadis pertama

"Berpuasalah kamu ketika melihat hilal dan beridulfitrilah ketika melihat hilal pula"

Fatwa 24 Rukyat Global — pembahasan illat

"Cara yang mungkin dan dapat dilakukan pada masa itu adalah dengan melihat hilal bulan secara langsung."

Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan Semangat Tarjih — bagian 2. Wawasan Tajdid

"digunakan rukyat sesuai dengan hadis-hadis rukyat"

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali — penjelasan pendapat

"metode rukyat dalam menentukan hilal"

KITAB SHALAT BAGIAN 10 WAKTU SALAT HISAB — footnote

"Badan Hisab Rukyat Departemen Agama RI"

Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK — awal bab Hisab dan Ru'kyat

"Berpuasa dan Id Fitrah itu dengan ru’yah dan tidak berhalangan dengan hisab."

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 14 16 31 Juli Dalil Penentuan Awal Bulan Dengan Metode Hisab Berdasarkan Al Quran Dan Hadits — bagian definisi rukyat

"secara terminologi berarti melakukan observasi langsung terhadap hilal"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 273 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu