ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 12 2011 Permasalahan Rukyat

Tahun 2011Folder: Fatwa 2011#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12 2011 Permasalahan Rukyat.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin ‘Abbas — Sahabat Nabi yang menanyakan perihal rukyat kepada Kuraib.
  • Ahmad Muhammad Syakir — Ulama modern yang mendukung penggunaan hisab.
  • Hawaii — Wilayah yang dimungkinkan melihat hilal lebih awal dari Mekah pada Zulhijah 1439 H.
  • Honolulu — Lokasi di mana hilal Zulhijah 1439 H dapat dilihat dengan mata telanjang.
  • Ibn Suraij — Ulama Syafi'iyah yang menyatakan sah menggunakan hisab.
  • Ibn Taimiyah — Ulama yang menolak doktrin matlak yang membatasi rukyat berdasarkan jarak/negeri.
  • Idris Ibn Sari — Ketua Asosiasi Astronomi Maroko yang menyatakan hambatan kalender terpadu karena rukyat.
  • Imam asy-Syafi'i — Ulama yang menyatakan sah menggunakan hisab.
  • Imam Nawawi — Ulama yang berpendapat rukyat berlaku untuk seluruh bumi.
  • Kuraib — Perawi hadis yang diutus oleh Ummul-Fadl Binti al-Haris ke Syam.
  • Mekah — Lokasi acuan dalam penentuan awal Zulhijah dan hari Arafah.
  • Mu’arrif Ibn ‘Abdillāh Ibn asy-Syikhkhīr — Ulama tabi'in besar yang menyatakan sah menggunakan hisab.
  • Mu'awiyah — Gubernur Syam yang melakukan rukyat pada zaman sahabat.
  • Muhammad Rasyid Rida — Ulama modern yang mendukung penggunaan hisab.
  • Mustafa Ahmad az-Zarqa — Ulama modern yang mendukung penggunaan hisab.
  • Mustafa al-Maraghi — Ulama modern yang mendukung penggunaan hisab.
  • Nidhal Guessoum — Tokoh yang mengomentari ironi ketidakmampuan umat Islam memiliki sistem penanggalan terpadu.
  • Syaraf al-Qudhah — Ulama modern yang mendukung penggunaan hisab.
  • Ummul-Fadl Binti al-Haris — Seseorang yang mengutus Kuraib ke Syam.
  • Yusuf al-Qaradawi — Ulama modern yang mendukung penggunaan hisab.

Istilah Kunci

  • Hilal (هلال) — Bulan sabit muda yang menjadi penentu awal bulan hijriah.
  • Hisab (حساب) — Metode penentuan awal bulan dengan perhitungan matematis.
  • Iduladha (عيد الأضحى) — Hari raya umat Islam yang jatuh pada 10 Zulhijah.
  • Matlak (مطلع) — Batas berlakunya rukyat di suatu tempat.
  • puasa Arafah — Puasa yang dilakukan pada tanggal 9 Zulhijah.
  • Rukyat (رؤية) — Metode penentuan awal bulan kamariah dengan melihat hilal.
  • Wukuf (وقوف) — Ibadah puncak haji yang dilakukan di Arafah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 12_2011_Permasalahan Rukyat.md

Kembali ke Fatwa 2011
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu