ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Al-ashlu fil 'ibadah al-man'u — Kaidah bahwa pada prinsipnya ibadah dilarang kecuali ada tuntunan
  • Al-Hajah — Kebutuhan yang dapat menduduki posisi darurat
  • Darurat — Keadaan terpaksa yang membolehkan keringanan
  • Hilal — Bulan sabit tipis tanda awal bulan kamariah
  • Hisab — Metode perhitungan astronomis
  • Hisab hakiki wujudul hilal — Metode penentuan awal bulan kamariah dengan hisab dan wujudul hilal
  • Ibadah mahdah — Ibadah yang tata caranya bergantung pada ketentuan syariat
  • Idul Adha — Hari raya kurban
  • Idul Fitri — Hari raya setelah Ramadhan
  • Imam — Pemimpin shalat
  • Kaidah fikih — Kaidah bahwa asal dalam ibadah adalah larangan
  • Khatib — Orang yang menyampaikan khutbah
  • Rukyat — Metode melihat hilal secara langsung
  • Shalat Id — Shalat sunnah pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
  • Shalat sunah — Shalat tambahan yang dianjurkan
  • Syubhah ar-ru'yah — Kesamaran dalam rukyat hilal

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-02-16-30-Januari-Shalat-Id-Dua-Kali.md

Menampilkan 30 dari 34 catatan
Kembali ke Fatwa 2024
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu