ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK.

Entitas yang Disebut

  • ‘Abd al Qawī Zakī Ayyād — Penulis artikel tentang waktu salat di garis lintang besar.
  • 'Abdullah Ibn 'Amr — Perawi hadis tentang waktu salat fardu.
  • Abdullah bin Abbas — Sahabat Nabi yang bertanya tentang ru'yat hilal
  • Abdullah bin Umar — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang melihat hilal
  • Abdullah ibn Abbas — Sahabat Nabi yang menolak mengikuti rukyat Muawiyah dan berpegang pada rukyat sendiri.
  • Abdullāh Ibn Mas'ūd — Sahabat yang disebut dalam sanad hadis riwayat Aṭ-Ṭabarānī.
  • Abdullah ibn Umar — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang larangan berpuasa sebelum melihat hilal.
  • Absīm — Penulis yang menegaskan pernyataan tentang penetapan bulan dengan hisab.
  • Abū Dāwūd — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis Ibn ‘Abbās.
  • Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang puasa berdasarkan ru'yat
  • Abū Mas‘ūd — Perawi hadis tentang sabda Nabi bahwa matahari dan bulan tidak gerhana karena kematian seseorang.
  • Abū Nu‘aim — Perawi hadis yang meriwayatkan dari 'Ā'isyah.
  • Abū Qatādah — Sahabat yang meriwayatkan hadis panjang tentang waktu salat.
  • Abū Ṭhāhir — Perawi yang disebut dalam komentar hadis.
  • Aḥmad — Periwayat hadis Aisyah tentang salat gerhana.
  • Ahmad Dahlan — Pelopor kajian ilmu falak syar'i di lingkungan Muhammadiyah.
  • Aḥmad Muḥammad Syakir — Ulama yang menyerukan penggunaan hisab untuk penetapan awal bulan kamariah.
  • Ahmad Rifa'i — Tokoh hisab yang sangat berpengaruh pada masa itu.
  • Aisyah — Perawi hadis yang menceritakan terjadinya gerhana matahari pada masa Rasulullah.
  • al-‘Abdarī — Fakih Maliki yang pendapatnya dikutip tentang bacaan salat kusuf.
  • al-Baihaqī — Perawi hadis yang meriwayatkan dari 'Ā'isyah.
  • al-Bīrūnī — Sarjana yang disebut dalam catatan kaki tentang periode sinodis bulan.
  • Al-Haskafī — Ulama Hanafi yang menyatakan perbedaan matlak tidak dipertimbangkan dalam mazhabnya.
  • al-Ḥasysyānī — Penulis yang disebut dalam catatan kaki tentang metode hisab.
  • al-Kalbi — Ahli tafsir yang mendefinisikan al-dīn al-qayyim sebagai keputusan yang benar lagi lurus.
  • al-Khanjārī — Penulis yang menegaskan pernyataan tentang penetapan bulan dengan hisab.
  • Al-Mas'udi — Ilmuwan yang menyebut ilmu haiah sebagai padanan astronomi.
  • al-Masyrū‘ al-Islāmī li Raṣd al-Hilāl — Lembaga observasi hilal yang berkedudukan di Yordania.
  • al-Māzirī — Fakih yang dikutip oleh al-‘Abdarī tentang bacaan setelah rukuk.
  • al-Mugīrah Ibn Syu‘bah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang gerhana saat meninggalnya Ibrahim.
  • Al-Qalqasyandi — Ilmuwan yang mendefinisikan 'ilm al-mawaqit dan menilainya paling mulia dalam syariah.
  • Al-Qarāfī — Ulama Maliki yang membedakan penggunaan hisab untuk waktu salat dan awal Ramadan/Syawal.
  • Amerika — Benua Amerika, digunakan sebagai contoh waktu magrib yang berbeda dalam argumen sains.
  • Amsterdam — Kota di Belanda, contoh perhitungan arah kiblat.
  • an-Nasā’ī — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis senada tentang waktu salat.
  • An-Nawawī — Ulama yang menyatakan rukyat di suatu tempat berlaku untuk seluruh penduduk bumi.
  • Anas — Sahabat yang meriwayatkan hadis dari Wakī‘.
  • ar-Rāfi‘ī — Imam yang pendapatnya dikutip tentang waktu salat gerhana.
  • As-Sarakhsi — Ulama fikih yang menegaskan pentingnya salat.
  • Asosiasi Astronomi Maroko — Organisasi yang bekerja sama dalam penyelenggaraan Temu Pakar II di Rabat.
  • Association Marocaine d’Astronomie (AMA) — Bekerjasama dengan ISESCO dalam Temu Pakar II.
  • asy-Syāfi‘ī — Imam mazhab yang pendapatnya dikutip tentang bacaan dalam salat kusuf.
  • Asyqīfah — Penulis yang disebut dalam catatan kaki tentang metode hisab.
  • Aṭ-Ṭabarānī — Perawi hadis tentang menuntut ilmu.
  • at-Turmużī — Perawi hadis yang turut meriwayatkan hadis waktu salat.
  • Benua Amerika — Wilayah daratan yang disebut dalam parameter KHGT untuk pemberlakuan global.
  • Bukhari — Perawi hadis terkenal
  • Dakar — Tempat Konferensi Puncak Islam Ke-11 yang menghasilkan Deklarasi Dakar.
  • Departemen Agama RI — Lembaga pemerintah yang menjadi rujukan hisab rukyat.
  • Drs. H. Abdur Rachim — Ahli tafsir dan falak serta anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.
  • Drs. H. Sriyatin Shodiq — Anggota Divisi Hisab Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
  • Drs. Oman Fathurohman, SW, M. Ag. — Generasi baru ahli falak Muhammadiyah dan Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid.
  • Eropa — Benua yang digunakan sebagai perbandingan ketinggian hilal dalam argumen sains.
  • Garut — Tempat Muktamar Tarjih XX.
  • Greenwich — Kota yang meridiannya dijadikan acuan untuk menghitung bujur tempat.
  • H. abdur Rahim — Penerus pendapat fajar 20 derajat di Indonesia.
  • H. M. Bidran Hadie — Ahli falak pelanjut tokoh-tokoh hisab Muhammadiyah.
  • Ibn Mājah — Perawi hadis yang turut meriwayatkan hadis waktu salat.
  • Ibn Taimiyyah — Menegaskan bahwa salat gerhana hanya dilaksanakan jika menyaksikan gerhana.
  • Ibnu Ḥibbān — Perawi hadis yang meriwayatkan dari 'Ā'isyah.
  • Ibnu Qutaibah — Ahli tafsir yang mendefinisikan al-dīn al-qayyim sebagai hitungan yang benar dan bilangan yang memenuhi.
  • Ibrahim — Putra Nabi saw yang meninggal pada saat terjadi gerhana.
  • Imam an-Nawawī — Menyatakan bahwa waktu salat gerhana berakhir dengan lepasnya seluruh piringan matahari dari gerhana.
  • Indonesia — Wilayah hukum untuk matlak
  • International Islamic Call Society (IICS) — Bekerjasama dengan ISESCO dalam Temu Pakar II.
  • Ir. H. Basith Wahid — Ahli falak Muhammadiyah yang menulis artikel tentang hisab dan falak.
  • ISESCO — Organisasi yang bekerja sama dalam penyelenggaraan Temu Pakar II di Rabat.
  • Istanbul — Tempat Konferensi Internasional Penyatuan Kalender Islam tahun 2016.
  • Jabir — Perawi hadis tentang waktu salat yang didatangi Jibril.
  • Jakarta — Tempat diselenggarakannya Simposium Internasional tentang kalender Islam oleh Muhammadiyah.
  • Jamaluddin ‘Abd ar-Raziq — Menyusun kalender global tunggal dengan kriteria ijtimak sebelum pukul 12:00 UTC pada tahun 2004 M.
  • K. H. Ahmad Badawi — Ulama Muhammadiyah yang ahli ilmu falak dan menulis karya Hisab Haqiqi.
  • K. H. Wardan Diponingrat — Tokoh yang mempelopori hisab hakiki wujudul hilal di Muhammadiyah.
  • K.H. Ahmad Dahlan — Tokoh Muhammadiyah yang membetulkan arah kiblat Masjid Besar Kauman Yogyakarta.
  • K.H. Sholeh Darat — Tokoh hisab yang sangat berpengaruh pada masa Syekh Taher Jalaluddin.
  • Kakbah — Bangunan suci di Mekah sebagai arah kiblat.
  • KHGT — Kalender Hijriah Global Tunggal
  • Kuraib — Utusan Ummu Fadl yang melihat hilal di Syam
  • Madinah — Kota Madinah tempat Abdullah bin Abbas
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga tarjih Muhammadiyah yang menetapkan kriteria awal bulan kamariah
  • Majelis Tarjih PP Muhammadiyah — Lembaga tempat generasi baru ahli falak Muhammadiyah aktif.
  • Makassar — Kota tempat Muktamar Muhammadiyah ke-47.
  • Makkah — Tempat wukuf Arafah yang menjadi acuan perbedaan hari Arafah.
  • Mālik — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis dari 'Ā'isyah.
  • Maroko — Negara tempat diselenggarakannya Temu Pakar II di Rabat.
  • Masjidil Haram — Kiblat umat Islam yang disebut dalam Al-Quran.
  • Moedji Raharto — Ahli astronomi yang makalahnya dirujuk untuk posisi matahari.
  • Mohammad Ilyas — Penulis buku tentang hisab dan kalender Islam.
  • MTPPI PPM — Lembaga yang diusulkan untuk meninjau pernyataan hisab dan rukyat.
  • Muawiyah — Khalifah Bani Umayyah yang disebut dalam hadis tentang perbedaan ru'yat
  • Muhammad Ahmad Sulaiman — Ilmuwan modern yang mendefinisikan ilmu falak secara luas.
  • Muhammad Arsyad al-Banjari — Ahli falak yang melakukan pembetulan arah kiblat di Masjid Jembatan Lima Betawi.
  • Muḥammad Muṣṭafā al-Marāgī — Syaikh al-Azhar dan Ketua Mahkamah Tinggi Syar’iah yang menyerukan penggunaan hisab.
  • Muhammad Odeh — Membuat kalender universal bizonal (dua zona).
  • Muḥammad Rasyīd Riḍā — Ulama besar yang menyerukan penggunaan hisab untuk penetapan awal bulan kamariah.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang menyusun pedoman hisab dan membina kader hisab.
  • Mujahid — Menafsirkan pengunduran dalam QS al-Taubah 37 sebagai pengunduran pelaksanaan haji setiap dua tahun.
  • Muktamar Tarjih XX — Menetapkan keputusan tentang salat kusufain.
  • Muslim — Perawi hadis terkenal
  • New Zealand — Kawasan zona waktu ujung timur yang disebut dalam parameter KHGT.
  • Nidhal Guessoum — Mengusulkan kalender global dengan konsep empat zona, kemudian bizonal.
  • Organisasi Dakwah Islam Internasional Libia — Organisasi yang bekerja sama dalam penyelenggaraan Temu Pakar II di Rabat.
  • Organisasi Konferensi Islam (OKI) — Menyelenggarakan Konferensi Puncak Islam Ke-11 di Dakar yang menghasilkan Deklarasi Dakar.
  • Paramaribo — Kota di Suriname, contoh perhitungan arah kiblat.
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang diberi kewenangan menetapkan awal bulan kamariah jika garis batas wujudul hilal membelah Indonesia.
  • PP. Muhammadiyah — Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mengkoordinasikan hisab
  • Prof. Dr. H. Susiknan Azhari, MA — Generasi baru ahli falak Muhammadiyah dan Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid.
  • PWM — Pimpinan Wilayah Muhammadiyah yang menerima perhitungan hisab
  • Rabat — Kota di Maroko tempat berlangsungnya Temu Pakar II tahun 2008.
  • Rasyīd Riḍā — Penulis Tafsīr al-Manār yang dirujuk dalam footnote.
  • Sa’doeddin Djambek — Tokoh yang banyak membawa pembaruan hisab di Indonesia.
  • Saadoe'ddin Jambek — Ahli falak yang tulisannya tentang shalat di daerah kutub dirujuk.
  • Sayyid Samad Razvi — Penulis yang dikutip dalam catatan kaki tentang kalender Hijriah.
  • Surakarta — Kota tempat Muktamar Muhammadiyah ke-48 direncanakan.
  • Suriname — Negara, disebut dalam contoh perhitungan Paramaribo.
  • Syaikh Ahmad Muhammad Syakir — Ahli hadis yang pertama kali menggagas Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
  • Syam — Negeri Syam (Syria) tempat Muawiyah berkuasa
  • Syaraf al-Quḍāh — Ulama yang dirujuk pernyataannya tentang penetapan bulan dengan hisab.
  • Syeikh Tahir Djalaluddin Azhari — Pengembang pendapat fajar 20 derajat di Indonesia.
  • Syekh Ahmad Khatib Minangkabau — Tokoh hisab yang sangat berpengaruh pada masa Syekh Taher Jalaluddin.
  • Syekh Taher Jalaluddin al-Azhari — Ulama pertama yang terkenal sebagai bapak hisab Indonesia.
  • Teheran — Kota di Iran, contoh perhitungan arah kiblat.
  • Turki — Negara tempat kesepakatan parameter kalender global tunggal.
  • Ummu Fadl binti al-Harits — Sahabat wanita yang mengutus Kuraib ke Syam
  • Wakī‘ — Perawi hadis dari Anas.
  • Yahya bin Yahya — Perawi dalam sanad hadis Kuraib
  • Yogyakarta — Kota contoh perhitungan hisab
  • Yordania — Negara tempat kedudukan lembaga observasi hilal.
  • Yūsuf al-Qaraḍāwī — Ulama yang menyerukan penggunaan hisab untuk penetapan awal bulan kamariah.

Istilah Kunci

  • ‘Illat (علة) — Alasan atau motivasi di balik perintah rukyat, yaitu keadaan umat yang masih ummi.
  • 'urjūnil Qadīm — Fase bulan sabit mengecil (waning crescent) pada akhir siklus sinodis.
  • Al dīn al qayyim (اﻟِّدْﯾُناْﻟَﻘِّﯾُم) — Agama yang lurus, ketetapan Allah tentang 12 bulan dengan 4 bulan haram.
  • Al Fatihah (Al-Fātiḥah) — Dibaca pada tiap rakaat salat kusufain bersama surat panjang.
  • Al Jam’u — Pendekatan kompromistik antara hadis-hadis tentang waktu Isya.
  • Al qawā‘id al fiqhiyyah — Kaidah fikih yang menyatakan hukum berlaku menurut ada tidaknya 'illat.
  • Al-Kusūf Al-ḥalqī (al-kusūf al-ḥalqī) — Gerhana matahari cincin.
  • Al-Kusūf Al-Juz‘ī (al-kusūf al-juz‘ī) — Gerhana matahari sebagian.
  • Al-Kusūf Al-Kullī (al-kusūf al-kullī) — Gerhana matahari total.
  • Al-Quran — Sumber hukum Islam utama.
  • Apparent Latitude Bulan — Variabel yang digunakan untuk menentukan batas dan jenis gerhana.
  • Apparent Longitude Bulan — Bujur semu bulan yang digunakan dalam perhitungan posisi bulan
  • Arafah — Tempat wukuf haji yang juga disunahkan puasa bagi yang tidak berhaji.
  • Arah kiblat — Arah ke Kakbah yang ditentukan dengan perhitungan falak.
  • Asar (اﻟْﻌَﺻْر) — Salat fardu sore.
  • Ash-Shalatu Jami'ah (aṣ-ṣalātu jāmi‘ah) — Seruan untuk mengumpulkan jamaah salat gerhana.
  • Astronomical Twilight — Fenomena akhir senja astronomi yang menandai waktu Isya.
  • Azan (azan) — Salat kusuf dilakukan tanpa azan.
  • Azimut Kiblat — Sudut arah kiblat diukur dari utara sejati.
  • Baitullah — Kakbah, tempat Jibril mengimami Nabi Muhammad salat.
  • Bayang-bayang Kiblat — Metode penentuan arah kiblat menggunakan bayangan matahari.
  • Bujur Tempat (Ṭūlul-Balad) — Jarak sepanjang ekuator bumi dari meridian Greenwich ke meridian tempat bersangkutan.
  • Bulan Haram (ُﺣُرٌم) — Empat bulan suci dalam kalender Islam: Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab.
  • Bulan kamariah (شهر قمري) — Bulan dalam kalender Islam berdasarkan siklus Bulan.
  • Dalil Syar'i — Dalil dari Al-Qur'an dan hadis yang dijadikan dasar KHGT.
  • Deklinasi (Mail asy-Syams) — Jarak matahari dari lingkaran equator diukur sepanjang lingkaran waktu yang melalui matahari.
  • Ekliptika (dā'iratul-burūj) — Lingkaran perjalanan bumi mengitari matahari.
  • Elongasi — Jarak sudut antara Matahari dan Bulan di bola langit.
  • Ephemeris Hisab Rukyat — Buku data astronomi yang digunakan sebagai acuan perhitungan hisab rukyat Muhammadiyah
  • Equation of Time — Perata waktu yang digunakan dalam perhitungan waktu matahari.
  • Fajar (اﻟْﻔَﺟْر) — Awal waktu subuh.
  • Fajar sadik — Fajar sejati yang menjadi awal waktu Subuh.
  • Falak Ilmi — Ilmu astronomi untuk menentukan posisi benda langit.
  • Fraction Illumination — Besaran yang digunakan untuk menentukan waktu ijtimak.
  • Garis Tanggal Internasional — Garis batas tanggal yang disepakati dunia, digunakan sebagai patokan KHGT.
  • Garis Tanggal Kamariah — Garis tanggal khusus kalender kamariah yang diusulkan beberapa pihak tetapi dihindari KHGT.
  • Gerhana — Terjadi saat matahari atau bulan tertutup; dalam hadis disebut kusuf atau khusuf.
  • Gerhana Bulan — Peristiwa alam ketika bumi berada di antara matahari dan bulan.
  • Gerhana bulan penumbral — Terjadi apabila bayang-bayang penumbra bumi menutupi seluruh permukaan bulan.
  • Gerhana cincin — Terjadi ketika bayangan kerucut bulan tidak sampai ke muka bumi.
  • Gerhana Matahari — Peristiwa alam ketika bulan melintas antara matahari dan bumi.
  • Gerhana parsial — Gerhana yang hanya sebagian piringan tertutup bayangan.
  • Gerhana penumbral — Fase awal dan akhir gerhana ketika bulan memasuki bayangan penumbra.
  • Gerhana sebagian — Kawasan yang terkena penumbra bulan mengalami gerhana sebagian.
  • Gerhana total — Kawasan muka bumi yang terkena umbra bulan mengalami gerhana total.
  • Gerhana umbral — Fase gerhana ketika bulan memasuki bayangan inti bumi.
  • Gurub — Terbenamnya matahari yang menjadi batas pergantian hari dalam fikih
  • Hadis — Sumber hukum Islam kedua setelah Al-Quran.
  • Hilal (هلال) — Bulan sabit tipis yang menandai awal bulan kamariah
  • Hisab (حساب) — Ilmu perhitungan untuk menentukan awal bulan dan waktu ibadah
  • Hisab hakiki (حساب حقيقي) — Metode hisab berdasarkan gerak sebenarnya Bulan di langit.
  • Hisab hakiki wujudul hilal — Metode hisab Muhammadiyah yang menggunakan kriteria wujudul hilal
  • Hisab urfi (حساب عرفي) — Metode hisab berdasarkan rata-rata gerak Bulan dengan distribusi hari berselang-seling.
  • Horizontal Paralax — Besaran yang digunakan untuk menghitung paralaks bulan.
  • Idul fitri — Hari raya setelah Ramadan yang penentuannya berdasarkan hisab.
  • Ihtiyat — Langkah kehati-hatian dengan menambah atau mengurangi 1-2 menit dari hasil perhitungan waktu salat.
  • Ijmak — Konsensus ulama bahwa waktu Subuh hanya sampai terbit matahari.
  • Ijtihad (اجتهاد) — Upaya sungguh-sungguh untuk memahami Al-Qur'an dan Sunah dengan menggunakan akal dan ilmu pengetahuan.
  • Ijtimak (إجتماع) — Konjungsi bulan dan matahari, kriteria pertama wujudul hilal.
  • Ikhtilāf al-maṭāliʻ (اختلاف المطالع) — Konsep perbedaan matlak yang ditolak dalam KHGT.
  • Ilmu Falak (ﻋﻠﻢاﻟﻔﻠﻚ) — Ilmu astronomi yang digunakan untuk penentuan waktu ibadah.
  • Ilmu falak syar'i — Cabang ilmu falak khusus untuk menentukan waktu ibadah dan arah kiblat.
  • Ilmu haiah (ﻋﻠﻢاﻟﮭﯿﺌﺔ) — Istilah klasik untuk astronomi dalam peradaban Islam.
  • Ilmu hisab — Istilah yang digunakan fukaha untuk ilmu falak syar'i, berbeda dengan aritmetika.
  • Imam (imam) — Memimpin salat gerhana dan menyerukan aṣ-ṣalātu jāmi‘ah.
  • Iman — Keyakinan dasar dalam Islam.
  • Imkanu rukyat (إمكان الرؤية) — Kriteria visibilitas hilal yang digunakan dalam parameter kalender.
  • Interkalasi — Pengunduran atau penambahan hari/bulan dalam kalender yang dilarang dalam Islam.
  • Iqamah (iqamah) — Salat kusuf dilakukan tanpa iqamah.
  • Istighfar (istighfar) — Dianjurkan memperbanyak setelah salat gerhana.
  • Istiqbal (إستقبال) — Waktu terjadinya oposisi bulan yang menjadi dasar perhitungan gerhana bulan.
  • Isya (اﻟْﻌَﺷَﺎء) — Salat fardu malam.
  • Jahar (jahar) — Bacaan salat kusufain dikeraskan oleh imam.
  • Jamaah (jamaah) — Salat kusuf dilaksanakan secara berjamaah.
  • Kakbah — Bangunan suci di Mekah yang menjadi acuan posisi matahari.
  • Kalender Hijriah Global Tunggal — Kalender Islam global dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia, diadopsi Muhammadiyah.
  • Kalender Hijriah Nasional — Kalender Islam yang diupayakan penyatuannya oleh Muhammadiyah.
  • Kalender urfi — Kalender tabular/aritmatik yang tidak sepenuhnya sesuai syariah.
  • Kerendahan Ufuk (Ikhtilāf al-Ufuq) — Koreksi ketinggian pengamat terhadap posisi matahari terbenam.
  • Ketinggian Hilal — Parameter ketinggian bulan sabit
  • KHGT — Kalender Hijriah Global Tunggal yang bersifat unifikatif dan universal.
  • Khusuf (khusuf) — Istilah fikih untuk gerhana bulan.
  • Khutbah — Pidato setelah salat gerhana yang berisi wejangan.
  • Kulminasi — Saat matahari mencapai titik tertinggi di meridian.
  • Kusuf (kusuf) — Istilah fikih untuk gerhana matahari.
  • Kusufain (kusufain) — Bentuk ganda untuk menyebut gerhana matahari dan gerhana bulan sekaligus.
  • Lintang Tempat — Data astronomi berupa garis lintang lokasi pengamat.
  • Madaniyah — Periode Madinah dalam wahyu
  • Magnitude Gerhana — Besar kecilnya gerhana yang dihitung berdasarkan rumus tertentu.
  • Magrib (اﻟْﻣَﻐْرِب) — Salat fardu saat matahari terbenam.
  • Makkiyah — Periode Mekkah dalam wahyu
  • Manazil (منازل) — Manzilah-manzilah bulan dalam peredarannya
  • Manzilah — Fase atau posisi bulan dalam siklus sinodis, disebut manzilah pertama dan terakhir.
  • Maqāṣīd al-syarī’ah — Tujuan-tujuan syariat yang menjadi landasan penetapan hukum.
  • Mathla’ — Mathla’ yang digunakan adalah berdasarkan wilayatul hukmi.
  • Matlak — Tempat terbit hilal atau wilayah pemberlakuan ru'yat
  • Nasikh Mansukh — Konsep abrogasi dalam Al-Qur'an
  • Perata Waktu (Ta‘dīl al-Waqt) — Selisih waktu antara waktu matahari hakiki dengan waktu matahari rata-rata.
  • Putusan Tarjih — Keputusan Majlis Tarjih Muhammadiyah yang menyetarakan hisab dan rukyat.
  • Qada (قضاء) — Mengganti salat yang terlewat dari waktunya.
  • Ramadan (رمضان) — Bulan kesembilan dalam kalender Islam, bulan puasa
  • Refraksi (Daqā’iq al-Ikhtilāf) — Pembiasan cahaya yang membuat posisi matahari tampak lebih tinggi.
  • Refraksi matahari — Pembiasan cahaya matahari oleh atmosfer yang memengaruhi posisi tampak matahari saat terbenam
  • Right Ascension — Salah satu koordinat langit yang digunakan dalam perhitungan posisi bulan dan matahari.
  • Rukun Islam — Lima pilar Islam, salat adalah yang kedua.
  • Rukyat (رؤية) — Pengamatan hilal secara langsung untuk menentukan awal bulan
  • Salat (اﻟﺻﱠَﻼَةَ) — Ibadah pokok dalam Islam, rukun Islam kedua.
  • Ṣalāt Al-Kusūf (صلاة الكسوف) — Salat yang dilaksanakan saat terjadi gerhana.
  • Salat Asar — Salat sore yang waktunya dimulai saat bayang-bayang sama panjang.
  • Salat Duhur — Salat siang yang waktunya dimulai setelah matahari tergelincir.
  • Salat gerhana — Salat yang dilakukan saat terjadi gerhana matahari atau bulan.
  • Salat Isya — Salat malam yang waktunya dimulai sejak hilang mega merah.
  • Salat Kusufain — Salat dua rakaat saat terjadi gerhana matahari atau bulan.
  • Salat Magrib — Salat yang waktunya dimulai sejak matahari terbenam.
  • Salat Subuh — Salat pagi yang waktunya dimulai sejak terbit fajar hingga terbit matahari.
  • Segitiga Bola Arah Kiblat — Segitiga bola yang terbentuk dari titik Kutub Utara, tempat salat, dan Kakbah.
  • Semi Diameter Bulan — Ukuran sudut setengah diameter piringan bulan.
  • Semi Diameter Matahari (Niṣfu Quṭr asy-Syams) — Jarak antara titik pusat matahari dengan piringan luarnya atau jari-jari piringan matahari.
  • Siklus sinodis Bulan — Siklus fase bulan dari ijtimak ke ijtimak berikutnya.
  • Subuh (اﻟﺻﱡْﺑَﺢ) — Salat fardu pada waktu fajar.
  • Sudut Arah Kiblat — Sudut pada segitiga bola yang menentukan arah kiblat.
  • Sudut waktu matahari — Sudut yang menyatakan posisi matahari di langit pada waktu tertentu, digunakan dalam perhitungan waktu terbenam
  • Sunnah — Sumber hukum Islam berupa sabda, perbuatan, dan ketetapan Nabi.
  • Sunnah fi‘liyyah — Hadis pertama menggambarkan perbuatan Rasulullah saat gerhana.
  • Sunnah kauliyah — Hadis kedua berisi perintah Nabi untuk salat saat gerhana.
  • Sya'ban (شعبان) — Bulan kedelapan dalam kalender Islam, sebelum Ramadan
  • Syafak (اﻟﺷﱠَﻔُق) — Mega merah di ufuk barat setelah magrib.
  • Syawal — Bulan kesepuluh dalam kalender Islam, bulan Idul Fitri
  • Syuruq — Waktu terbit matahari yang dihitung dalam rumus penyimpulan.
  • Tahun basitat (سنة بسيطة) — Tahun Hijriah yang berjumlah 354 hari dalam hisab urfi.
  • Tahun kabisat (سنة كبيسة) — Tahun Hijriah yang berjumlah 355 hari dalam hisab urfi.
  • Tajdid (تجديد) — Pembaharuan dalam pemahaman dan pengamalan agama melalui pemurnian atau dinamisasi.
  • Tanfidz — Pengesahan keputusan
  • Tasbih (tasbih) — Dibaca lama pada rukuk dan sujud salat kusuf.
  • Ufuk — Garis horizon yang menjadi batas penentu keberadaan bulan di atas atau di bawahnya saat matahari terbenam
  • Ummah wahidah (أُمَّة وَاحِدَة) — Konsep umat Islam sebagai satu kesatuan sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur'an.
  • Ummi (أُﻣﱠﯾﱠﺔ) — Kondisi buta huruf dan tidak menguasai hisab yang menjadi 'illat rukyat.
  • Waktu Salat — Waktu-waktu pelaksanaan salat fardu.
  • Wilayatul Hukmi — Wilayah hukum yang menjadi dasar penentuan matlak
  • Wujudul hilal — Kriteria hisab yang digunakan Muhammadiyah untuk menentukan awal bulan kamariah.
  • Zakat — Zakat yang disebut sebagai salah satu esensi agama yang benar.
  • Zuhur (اﻟظﱡْﮭِر) — Salat fardu tengah hari.
  • Zulhijjah — Bulan kedua belas dalam kalender Islam, bulan haji

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK.md

Menampilkan 30 dari 427 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu