ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

Ar Rāfi‘ī

#auto-import

Profil

Ulama yang menjelaskan bahwa salat gerhana tidak dilakukan setelah gerhana selesai.

Peran dalam Tarjih

Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab V Gerhana Matahari dan Bulan — bagian 4, paragraf kelima

"Imam ar-Rāfi‘ī (w. 623/1226) menegaskan, Sabda Nabi saw Apabila kamu melihat gerhana, maka salatlah sampai matahari terang (selesai gerhana) menunjukkan arti bahwa salat tidak dilakukan sesudah selesainya gerhana."

Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK — bagian kedua, paragraf pertama

"Imam ar-Rāfi‘ī (w. 623/1226) menegaskan,"

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Shalat Gerhana di Luar Kawasan Gerhana — bagian qada

"Imam ar-Rafi'i dalam al-'Aziz Syarh al-Wajiz menyepakati bahwa shalat tidak dilakukan sesudah gerhana selesai, karena waktu pelaksanaan shalat ini terbatas hanya selama gerhana berlangsung"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu