ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab V Gerhana Matahari dan Bulan

Folder: HPT 3#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab V Gerhana Matahari dan Bulan.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadis yang menceritakan tentang gerhana matahari pada masa Rasulullah saw.
  • Abu Mas‘ud — Perawi hadis yang menceritakan sabda Nabi saw tentang gerhana.
  • Abu Na'im — Penyusun kitab hadis yang meriwayatkan menjaharkan bacaan salat kusuf.
  • Agung Danarto — Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  • Ahmad — Perawi hadis yang tercantum dalam sanad hadis tentang salat gerhana.
  • Al ‘Abdarī — Fakih Maliki yang mengutip pendapat al-Māzirī tentang bacaan salat kusuf.
  • al Bīrūnī — Penyusun kalender Hijriah yang dirujuk terkait periode sinodis bulan.
  • An Nawawī — Ulama yang menyatakan bahwa waktu salat gerhana berakhir dengan lepasnya seluruh piringan matahari.
  • Ar Rāfi‘ī — Ulama yang menjelaskan bahwa salat gerhana tidak dilakukan setelah gerhana selesai.
  • Baihaqi — Penyusun kitab hadis yang meriwayatkan menjaharkan bacaan salat kusuf.
  • Bukhari — Perawi hadis yang tercantum dalam sanad hadis tentang salat gerhana.
  • Din Syamsuddin — Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  • Ibn Qudāmah — Ulama yang menegaskan bacaan al-Fātiḥah setelah rukuk pertama.
  • Ibn Taimiyyah — Ulama yang menegaskan bahwa salat gerhana hanya dilakukan jika menyaksikan gerhana.
  • Ibnu Hibban — Penyusun kitab hadis yang meriwayatkan menjaharkan bacaan salat kusuf.
  • Ibrahim — Putra Nabi Muhammad saw yang meninggal bertepatan dengan terjadinya gerhana matahari.
  • Imam Syafi’iy — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai tata cara berdiri dalam salat kusuf.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang menetapkan keputusan mengenai salat kusufain dalam Muktamar Tarjih XX di Garut.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan fatwa/tuntunan terkait salat kusuf.
  • Mughirah bin Syu’bah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang gerhana matahari saat Ibrahim meninggal.
  • Muhammad Arsyad al Banjari — Ulama besar Kalimantan Selatan yang ahli dalam bidang astronomi.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang mengeluarkan keputusan Musyawarah Nasional Tarjih.
  • Muslim — Perawi hadis yang tercantum dalam sanad hadis tentang salat gerhana.
  • Nasai — Penyusun kitab hadis yang menjadi sumber dalil perintah salat berjamaah.

Istilah Kunci

  • Al Quran (الْقُرْآن) — Kitab suci yang ayat-ayatnya dibaca dalam salat.
  • Arah kiblat — Penentuan arah menghadap saat shalat.
  • Gerhana (kusuf) — Fenomena alam yang menjadi dasar pelaksanaan salat gerhana.
  • Hadits (hadis) — Sumber dalil mengenai peristiwa gerhana dan perintah salat.
  • Haji — Salah satu bahasan dalam keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-28.
  • Hisab — Metode perhitungan untuk menentukan waktu terjadinya gerhana.
  • Khusuf (khusuf) — Istilah fikih untuk menyebut gerhana bulan.
  • Khutbah — Ceramah yang dilakukan imam setelah salat gerhana.
  • Kusuf (al-kusūf) — Istilah fikih untuk menyebut gerhana matahari.
  • Puasa — Ibadah menahan diri dari makan dan minum yang ditentukan waktunya.
  • Rukyah — Metode observasi untuk menentukan waktu ibadah.
  • Shalat (aṣ-ṣalātu) — Ibadah yang diperintahkan saat terjadinya gerhana.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab V Gerhana Matahari dan Bulan.md

Menampilkan 30 dari 38 catatan
Kembali ke HPT 3
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu