ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Rukyah

رُؤْيَة#auto-import

Definisi

Metode pengamatan hilal.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Keputusan Tarjih Ke 26 Bab V Hisab dan Rukyat — poin 1 pendahuluan

"Hisab mempunyai fungsi dan kedudukan yang sama dengan Rukyah"

Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab I Hisab — bagian kedua naskah

"didasarkan kepada rukyat fisik, karena inilah metode yang tersedia dan mungkin dilakukan"

Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab III Waktu Waktu Salat — bagian catatan kaki

"Kini pendapat ini dijadikan rujukan Badan Hisab Rukyat Departemen Agama RI."

Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab IV Penentuan Awal Bulan — bagian kedudukan hisab

"Praktik dan perintah Nabi saw agar melakukan rukyat itu adalah praktik dan perintah yang disertai ‘illat."

Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab V Gerhana Matahari dan Bulan — daftar pustaka

"Seminar Sehari Mengenal Hisab dan Rukyat yang diselenggarakan Yayasan PTDI"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu