ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab I Hisab

Folder: HPT 3#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab I Hisab.

Entitas yang Disebut

  • Ahmad Dahlan — Pelopor kajian ilmu falak syar’i di Muhammadiyah.
  • Ahmad Muhammad Syakir — Tokoh yang mengajukan kriteria moonset after sunset pada tahun 1939.
  • Al Khuwārizmī — Ahli matematika dan astronomi Islam yang menyusun daftar ephemeris.
  • Al Manṣūr — Khalifah yang memerintahkan penerjemahan kitab as-Sindhind.
  • Al Mas‘ūdī — Ulama yang menyebut ilmu haiah sebagai padanan istilah astronomi.
  • Al Qalqasyandī — Ulama yang mendefinisikan ilm al-mawāqīt sebagai cabang ilmu haiah.
  • Al Qarafi — Ulama Maliki yang berpendapat tentang perbedaan sebab syar'i salat dan puasa.
  • Bukhari — Perawi hadis yang dikutip terkait perintah rukyat.
  • Hārūn ar Rasyīd — Khalifah pada zaman perkembangan ilmu falak.
  • Ibn ‘Umar — Perawi hadis mengenai kondisi umat Nabi Muhammad.
  • Ibn Hajar — Perawi yang mencatat riwayat puasa Ramadan Rasulullah.
  • ISESCO — Organisasi yang bekerja sama dalam penyelenggaraan temu pakar kalender Islam.
  • Khālid Ibn Yazīd — Pangeran Bani Umayyah yang mendorong penerjemahan karya keilmuan.
  • M. Djindar Tamimy — Ustaz yang menganut kriteria ijtimak sebelum fajar di lingkungan Muhammadiyah.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga di bawah Muhammadiyah yang membidangi kajian hisab dan rukyat.
  • Makkah — Tempat yang dijadikan marjak oleh kalender Ummul Qura.
  • Muḥammad Aḥmad Sulaimān — Tokoh yang mendefinisikan ilmu falak secara modern.
  • Muhammad Rasyid Rida — Ulama yang menyerukan penggunaan hisab untuk penetapan bulan kamariah.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam yang menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal.
  • Muslim — Perawi hadis yang dikutip mengenai ketentuan hilal.
  • Muṭarrif Ibn ‘Abdillāh Ibn asy Syikhkhīr — Ulama Tabiin yang membolehkan penggunaan hisab.
  • Oman Fathurohman — Ahli falak Muhammadiyah yang merupakan murid dari tokoh Muhammadiyah.
  • Sriyatin Shodiq — Ahli falak yang aktif dalam kegiatan hisab dan rukyat Muhammadiyah.
  • Susiknan Azhari — Ahli falak dan penulis buku terkait hisab rukyat.
  • Yaḥyā Ibn Khālid Ibn Barmak — Menteri Sekretaris Negara Abbasiah yang memerintahkan penerjemahan Almagest.

Istilah Kunci

  • Hisab (الحساب) — Secara harfiah berarti perhitungan atau pemeriksaan.
  • Ijtihad (اجتهاد) — Proses penetapan hukum oleh Majelis Tarjih.
  • Ilmu Falak (علم الفلك) — Cabang ilmu yang mengkaji benda-benda langit.
  • Imkanu rukyat — Kriteria visibilitas hilal untuk menentukan awal bulan.
  • Puasa (صوم) — Ibadah yang penetapan waktunya menjadi perdebatan antara rukyat dan hisab.
  • Ramadan — Bulan dalam kalender Hijriah yang durasinya terkadang 29 atau 30 hari.
  • Rukyah (رؤية) — Metode pengamatan fisik benda langit untuk penentuan waktu.
  • Shalat (صلاة) — Ibadah yang waktunya ditentukan melalui hisab.
  • Wujudul Hilal — Metode penentuan awal bulan kamariah yang dipakai Muhammadiyah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab I Hisab.md

Menampilkan 30 dari 39 catatan
Kembali ke HPT 3
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu