ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

Al Qalqasyandī

#auto-import

Profil

Ulama yang mendefinisikan ilm al-mawāqīt sebagai cabang ilmu haiah.

Peran dalam Tarjih

Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab I Hisab — bagian pertama naskah

"Al Qalqasyandī (w. 821/1418) mendefinisikan ‘ilm al-mawāqīt sebagai “salah satu cabang ilmu haiah"

Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK — paragraf ketiga

"Al-Qalqasyandī (w. 821/1418) mendefinisikan 'ilm al-mawāqīt' sebagai “salah satu cabang ilmu haiah"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu