ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab III Waktu Waktu Salat

Folder: HPT 3#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab III Waktu Waktu Salat.

Entitas yang Disebut

  • ‘Abdullah Ibn ‘Amr — Perawi hadis mengenai waktu salat fardu.
  • Abu Dawud — Salah satu perawi hadis.
  • Abū Qatādah — Perawi hadis mengenai kelalaian dalam salat karena ketiduran.
  • as Sakhawi — Penulis kitab al-Maqashid al-Hasanah yang mengutip riwayat hadis tentang salat sebagai tiang agama.
  • As Sarakhsi — Ulama yang menegaskan salat adalah unsur agama terkuat sesudah iman.
  • Ibnu Hibban — Perawi hadis.
  • Ibnu Majah — Salah satu perawi hadis.
  • Jabir — Perawi hadis mengenai bimbingan waktu salat oleh Jibril kepada Nabi.
  • Muslim — Perawi hadis.
  • Nasai — Perawi hadis.
  • Saadoe’ddin Jambek — Pakar ilmu falak yang pendapatnya dijadikan rujukan terkait waktu Subuh.
  • Syeikh Tahir Djalaluddin Azhari — Pengembang pendapat tentang awal waktu Subuh di Indonesia.
  • Tirmidzi — Salah satu perawi hadis.
  • Yogyakarta — Lokasi geografis yang digunakan sebagai contoh perhitungan waktu salat dalam naskah.

Istilah Kunci

  • Al Quran (القرآن) — Sumber syariah yang memuat isyarat waktu salat.
  • Hadits (حديث) — Sumber syariah yang memuat perincian waktu salat.
  • Hisab — Metode perhitungan matematis untuk menentukan waktu-waktu salat.
  • Ijtihad — Tidak ditemukan penggunaan kata ijtihad dalam naskah tersebut.
  • Miqat — Tidak ditemukan penyebutan istilah miqat dalam naskah.
  • Rukyah — Metode pengamatan visual yang menjadi rujukan dalam badan resmi pemerintah.
  • Shalat (صلاة) — Ibadah yang waktunya ditentukan dalam syariat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab III Waktu Waktu Salat.md

Kembali ke HPT 3
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu