ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Gerhana

kusuf#auto-import

Definisi

Fenomena alam yang menjadi dasar pelaksanaan salat gerhana.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab V Gerhana Matahari dan Bulan — bagian 4, paragraf ketiga

"Yang dimaksud dengan gerhana di sini adalah gerhana total (al-kusūf al-kullī), gerhana sebagian (al-kusūf al-juz‘ī) dan gerhana cincin (al-kusūf al-ḥalqī) berdasarkan keumuman kata gerhana (kusuf)."

Fatwa 03 2016 Salat Gerhana Bulan Penumbral fiks — bagian jawaban

"Peristiwa gerhana itu terjadi apabila suatu benda langit melewati (masuk) dalam bayangan gelap atau bayangan semu benda langit lain."

Fatwa 01 2010 Gerhana Matahari — paragraf penjelasan peta Sulawesi

"Peta pada Ragaan 4 di atas memperlihatkan kawasan Sulawesi yang mengalami dan tidak mengalami gerhana parsial (sebagian) 15-01-2010."

Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK — bagian pertama, paragraf pertama

"Apabila kamu melihat hal itu, maka berdoalah kepada Allah dan kerjakan salat sampai matahari itu terang (selesai gerhana)."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 191 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu