ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 03 2016 Salat Gerhana Bulan Penumbral fiks

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 03 2016 Salat Gerhana Bulan Penumbral fiks.

Entitas yang Disebut

  • Ibrahim — Putra Nabi Muhammad saw yang meninggal dunia pada saat terjadi gerhana matahari.
  • Madinah — Kota tempat terjadinya gerhana matahari dan bulan yang dialami oleh Nabi saw.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang mengeluarkan fatwa mengenai gerhana.
  • Mekah — Tempat di mana gerhana matahari yang dialami Nabi saw merupakan gerhana parsial.
  • Takmir Masjid Al Jihad PDM Situbondo — Pihak yang mengajukan pertanyaan terkait gerhana bulan penumbral.
  • Yogyakarta — Tempat di mana fatwa ini ditetapkan.

Istilah Kunci

  • Gerhana (kusūf) — Peristiwa alam saat benda langit masuk dalam bayangan gelap atau bayangan semu benda langit lain.
  • Khusūf (خُسُوف) — Istilah fikih untuk gerhana bulan, yang secara bahasa berarti terbenam, hilang, atau berkurang.
  • Kusūf (كُسُوف) — Istilah fikih untuk gerhana matahari, yang secara bahasa berarti menutupi atau memotong.
  • Penumbra — Bayang-bayang semu yang menyebabkan gerhana sebagian atau gerhana bulan penumbral.
  • Salat gerhana (kusūfain) — Salat yang dilakukan saat terjadi gerhana matahari atau bulan.
  • Umbra — Bayang-bayang pekat yang menyebabkan gerhana total.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 03 2016 Salat Gerhana Bulan Penumbral fiks.md

Kembali ke Fatwa 2016
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu