ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Shalat Gerhana di Luar Kawasan Gerhana

Tahun 2025Folder: Fatwa 2025#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Shalat Gerhana di Luar Kawasan Gerhana.

Entitas yang Disebut

  • Abu Mas'ud — Perawi hadits tentang tanda kekuasaan Allah melalui gerhana.
  • Aisyah — Perawi hadits tentang shalat gerhana pada masa Rasulullah.
  • Al-Mughirah Ibn Syu'bah — Perawi hadits tentang gerhana saat wafatnya Ibrahim.
  • Amerika — Tempat terjadinya gerhana matahari total dalam pertanyaan.
  • An-Nawawi — Ulama yang menyatakan shalat gerhana hanya berlaku jika gerhana terlihat.
  • Ash-Shan'ani — Ulama yang berpendapat shalat gerhana hanya dilakukan saat gerhana berlangsung.
  • Ibn Hajar — Ulama yang menegaskan shalat gerhana sunnah muakkadah di kawasan gerhana.
  • Ibn Qudamah — Ulama yang menyatakan shalat gerhana bertujuan memohon kembalinya cahaya.
  • Ibnu Taimiyah — Ulama yang menegaskan shalat gerhana hanya dilaksanakan jika menyaksikan gerhana.
  • Imam ar-Rafi'i — Ulama yang menyepakati shalat gerhana tidak dilakukan setelah gerhana selesai.
  • Indonesia — Tempat penanya berada dan menanyakan hukum shalat gerhana.
  • Jauzi Sandiah — Penanya yang mengirim pertanyaan tentang shalat gerhana.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang menjawab pertanyaan tentang shalat gerhana.

Istilah Kunci

  • Al-Kusuf Al-Halaq (al-kusuf al-halaq) — Gerhana cincin (matahari).
  • Al-Kusuf Al-Juz'i (al-kusuf al-juz'i) — Gerhana sebagian (matahari atau bulan).
  • Al-Kusuf Al-Kulli (al-kusuf al-kulli) — Gerhana total (matahari atau bulan).
  • As-salatu jami'ah (الصلاة جامعة) — Seruan untuk shalat berjamaah saat terjadi gerhana.
  • Fatwa Tarjih — Fatwa dari Majelis Tarjih tentang shalat gerhana.
  • Himpunan Putusan Tarjih — Buku pedoman putusan Tarjih Muhammadiyah yang memuat pembahasan gerhana.
  • Kaidah fikih (al-ashlu bara'ah al-dzimmah) (الأصل براءة الذمة) — Kaidah bahwa hukum asal seseorang terbebas dari tanggungan.
  • Khusuf (خسوف) — Istilah Arab untuk gerhana bulan.
  • Kusuf (كسوف) — Istilah Arab untuk gerhana matahari.
  • Qada — Mengganti shalat setelah waktu pelaksanaannya berlalu.
  • Shalat gerhana — Ibadah sunah yang dikerjakan saat terjadi gerhana matahari atau bulan.
  • Shalat Kusufain — Judul fatwa tentang shalat gerhana.
  • Sunnah muakkadah — Hukum shalat gerhana menurut Ibn Hajar, sunah yang dikuatkan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-07-1-15-April-Hukum-Shalat-Gerhana-di-Luar-Kawasan-Gerhana.md

Kembali ke Fatwa 2025
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu