ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanfidz KHGT 2025

Tahun 2025Folder: Fatwa 2025#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanfidz KHGT 2025.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Al dīn al qayyim (الدِّيْن ُ الْقَيِّم) — Agama yang lurus yang menjadi dasar umat Islam dalam berkalender.
  • Fikih — Kajian dalam artikel Landasan Fikih dan Syariat Kalender Islam Global.
  • Hisab (حساب) — Metode perhitungan posisi benda langit yang digunakan Muhammadiyah.
  • Ijtihad (اجتهاد) — Upaya sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum atau metode penentuan waktu.
  • Ijtimak (اجتماع) — Konjungsi antara matahari dan bulan sebagai titik acuan penentuan awal bulan.
  • Imkanu rukyah (إمكان الرؤية) — Kriteria posisi hilal yang dianggap memungkinkan untuk dapat dilihat.
  • Imkanu Rukyat — Kriteria visibilitas hilal yang menjadi analogi parameter kalender.
  • Interkalasi — Praktik penyesuaian sistem kalender bulan dan matahari dengan menambahkan hari atau bulan.
  • Kalender Hijriah Global Tunggal (تقويم هجري عالمي موحد) — Sistem kalender tunggal yang disepakati sebagai standar internasional.
  • Maqāṣīd Al Syarīʿah (مقاصد الشريعة) — Tujuan-tujuan syariat yang mencakup keberadaan kalender Islam yang akurat.
  • Matlak (maṭāliʻ) — Konsep zona kalender yang merujuk pada kesatuan permukaan bumi.
  • Rukyat (رؤية) — Metode pengamatan hilal yang dibahas dalam konteks penentuan awal bulan.
  • Tajdid (تجديد) — Upaya pembaharuan, baik dalam bentuk pemurnian maupun dinamisasi dalam pemahaman dan pengamalan agama.
  • Wujudul Hilal (وجود الهلال) — Kriteria penentuan awal bulan yang masih digunakan oleh Muhammadiyah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/Tanfidz KHGT-2025.md

Menampilkan 30 dari 46 catatan
Kembali ke Fatwa 2025
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu