ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 24 Rukyat Global

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 Rukyat Global.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah Ibn Mas‘ud — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang kewajiban menuntut ilmu.
  • Anas — Sahabat nabi yang menjadi sumber riwayat kewajiban menuntut ilmu melalui Waki'.
  • Asy Syaukani — Ulama yang disebutkan mendukung konsep rukyat global.
  • Ath-Thabarani — Perawi hadis mengenai kewajiban menuntut ilmu.
  • Ibn ‘Abidin — Ulama yang disebutkan mendukung konsep rukyat global.
  • Ibn Taimiyah — Ulama yang disebutkan mendukung konsep rukyat global.
  • ISESCO — Badan di bawah OKI yang menyelenggarakan Temu Pakar II di Maroko pada tahun 2009.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di bawah Muhammadiyah yang tidak menggunakan rukyat dalam penetapan awal bulan.
  • Mekah — Lokasi yang dirujuk dalam perhitungan hilal Zulhijah 1455.
  • Muhammadiyah — Lembaga yang menggunakan hisab untuk penetapan awal bulan kamariah.
  • Rasyid Rida — Ulama yang dirujuk dalam tafsir al-Manar mengenai 'illat keadaan umat ummi.
  • Waki‘ — Perawi hadis dari Anas mengenai kewajiban menuntut ilmu.
  • Yaraf al-Qudah — Ulama kontemporer yang menegaskan penggunaan hisab.
  • Yogyakarta — Lokasi yang dirujuk dalam perhitungan tinggi Bulan geosentrik.

Istilah Kunci

  • Al-Qawa‘id Al-Fiqhiyyah (القواعد الفقهية) — Kaidah fikih yang menjadi dasar perubahan hukum karena perubahan illat.
  • Hilal (هلال) — Bulan sabit muda yang menandai awal bulan kamariah.
  • Hisab (حساب) — Metode perhitungan peredaran benda langit yang digunakan oleh Muhammadiyah.
  • Ijtimak (اجتماع) — Konjungsi bulan yang menjadi salah satu kriteria hisab hakiki wujudul hilal.
  • Imkanu Rukyat (إمكان الرؤية) — Kriteria kemungkinan terlihatnya hilal.
  • Rukyat (رؤية) — Metode melihat hilal secara langsung yang digunakan pada masa Nabi karena keadaan umat ummi.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 24_Rukyat Global.md

Kembali ke Fatwa 2009
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu