ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Shalat Lail

صلاة الليل#auto-import

Definisi

Shalat sunah yang dilaksanakan di waktu malam.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu dan Sunnah — bagian jawaban

"wajjahtu untuk shalat lail."

Fatwa 03 2011 Dalil Salat Iftitah — dalil pertama

"Adalah Rasulullah saw apabila akan melaksanakan salat lail, beliau memulai (membuka) salatnya dengan (salat) dua rakaat yang ringan-ringan."

Fatwa 17 Shalat Iftitah — jawaban pertanyaan no. 1

"Shalat lail adalah shalat sunat yang biasa dilakukan oleh Nabi saw pada waktu malam hari."

Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Sunat — jawaban dalam HPT

"Hendaklah engkau membiasakan shalat malam sesudah shalat Isya', hingga menjelang terbit fajar,"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu