ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu dan Sunnah

Tahun 2019Folder: Fatwa 2019#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu dan Sunnah.

Entitas yang Disebut

  • ‘Ali Ibn Abī Ṭālib — Perawi hadis mengenai doa iftitah wajjahtu wajhiya.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai doa iftitah allahumma ba'id.
  • Fahmi Majdi — Penanya terkait perbedaan doa iftitah dalam shalat.
  • Ibnu ‘Umar — Perawi hadis mengenai doa iftitah Allahu akbar kabiraa.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang memberikan jawaban fatwa terkait perbedaan iftitah.

Istilah Kunci

  • Iftitah (اِفْتِتَاح) — Doa yang dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ayat dalam shalat.
  • Shalat Fardu (صلاة فرض) — Shalat wajib lima waktu.
  • Shalat Lail (صلاة الليل) — Shalat sunah yang dilaksanakan di waktu malam.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu dan Sunnah.md

Kembali ke Fatwa 2019
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu