ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Munfarid

munfarid#auto-import

Definisi

Melakukan salat sendirian.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat setelah Dijamak — bagian kedua jawaban

"Ketika seseorang sudah menunaikan salat fardu secara munfarid, tetapi kemudian mendapati jamaah, maka ia dianjurkan mengulang salatnya."

Fatwa Hukum Mengulangi Salat setelah Dijamak — penjelasan kedua

"Ketika seseorang sudah menunaikan salat fardu secara munfarid, tetapi kemudian mendapati jamaah, maka ia dianjurkan mengulang salatnya"

Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah — bagian jawaban

"Shalat sendirian (munfarid) masih mendapatkan pahala, hanya tidak sebanyak pahala shalat berjamaah."

Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid dan Jamaah — bagian pertanyaan

"Saya ingin bertanya tentang mana yang lebih utama antara shalat munfarid di awal waktu atau shalat berjama’ah"

Fatwa 19 Shalat Tarawih Berjamaah Dan Jahr — keterangan

"Ketiga hadis di atas juga menunjukkan bahwa shalat Tarawih itu boleh dilakukan secara munfarid (bersendirian) maupun secara berjama'ah."

Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud — kesimpulan

"Asy-Syaukaniy mengatakan bahwa pendapat yang kuat adalah orang yang salat sendirian (munfarid) boleh menambah bacaan tasbih"

Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Sunat — pembahasan munfarid/berjamaah

"Shalat Iftitah dilakukan secara munfarid"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 40 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu