ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat setelah Dijamak

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat setelah Dijamak.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Jamak (جَمِيعًا) — Menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu.
  • Munfarid — Salat yang dilakukan sendiri.
  • Nadb (نَدْب) — Status hukum anjuran.
  • Nafilah (نَافِلَةٌ) — Salat yang hukumnya sunah/tambahan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat setelah Dijamak.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu