ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Nafilah

نَافِلَةٌ#auto-import

Definisi

Ibadah sunah yang dilakukan di luar salat fardu.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat setelah Dijamak — dalil kedua

"jika kamu mendapati bersama mereka, maka lakukanlah lagi, sebab hal itu dihitung pahala salat sunah bagimu"

Fatwa Hukum Mengulangi Salat setelah Dijamak — analisis hukum

"Rasulullah saw. menyatakan bahwa pengulangan salat itu akan menjadi pahala nafilah atau pahala salat sunah."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu