ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin Mas’ud — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang bilangan tasbih.
  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip.
  • Ahmad — Perawi hadis yang dikutip.
  • Aisyah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang bacaan rukuk dan sujud.
  • al-Bukhari — Perawi hadis yang dikutip.
  • An-Nasa’i — Perawi hadis yang dikutip.
  • Anas — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang praktik salat.
  • Asy-Syaukaniy — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai penambahan tasbih.
  • Basuki Raharjo — Penanya dari Gilang, Baturetno, Banguntapan, Bantul.
  • Hudaifah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang bacaan rukuk dan sujud.
  • Ibnu Majah — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang putusannya dijadikan rujukan dalam naskah.
  • Muslim — Perawi hadis yang dikutip.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit Buku Tanya Jawab Agama.
  • Umar bin Abdul Aziz — Sosok yang salatnya disebut mirip Rasulullah dalam riwayat Anas.

Istilah Kunci

  • Hadis — Dasar hukum yang digunakan untuk menentukan bacaan.
  • Himpunan Putusan Tarjih — Dokumen putusan resmi Muhammadiyah.
  • I’tidal — Gerakan berdiri setelah rukuk.
  • Munfarid — Orang yang salat sendirian.
  • Rukuk (رُكُوعِ) — Gerakan salat yang dibahas bilangan tasbihnya.
  • Sujud (سُجُودِ) — Gerakan salat yang dibahas bilangan tasbihnya.
  • Takbiratul Ihram — Takbir permulaan dalam salat.
  • Tasbih (سُبْحَانَ) — Bacaan yang dibaca saat rukuk dan sujud.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 36_Bacaan Tasbih Rukuk Sujud.md

Kembali ke Fatwa 2009
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu