ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

Asy Syaukaniy

#auto-import

Profil

Ulama madzhab Syafi'i yang berpendapat boleh menjual kulit kurban untuk kepentingan kurban.

Peran dalam Tarjih

Tanya Jawab Agama 9 Bab 10 Kurban — paragraf kedua

"Sementara itu ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa boleh saja menjual kulit hewan kurban, asal hasil penjualannya dipergunakan untuk kepentingan kurban (Asy Syaukaniy, Nailul-Authar, Juz V, halaman 206)."

Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud — kesimpulan

"Asy-Syaukaniy mengatakan bahwa pendapat yang kuat adalah orang yang salat sendirian (munfarid) boleh menambah bacaan tasbih"

Fatwa 45 1998 Azan Subuh Tanpa Taswib, Lafaz Iqamat, Jumat Wanita — kesimpulan fatwa

"para ulama seperti: Ibnu Hazm, lbnu Rusyd, as-San’ani, Ibnu Kasir, asy-Syaukani dan lain-lain sepakat bahwa wanita tidak wajib salat Jum’at"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu