ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid dan Jamaah

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid dan Jamaah.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Berjamaah (الْجَمَاعَةِ) — Shalat yang dilakukan bersama-sama untuk mendapatkan keutamaan lebih.
  • Hadis dha'if (ضَعِيف) — Naskah menyebutkan kitab Silsilah adl-Dla'iifah terkait rujukan hadis.
  • Munfarid — Shalat yang dilakukan sendirian.
  • Shalat (الصَّلَاةُ) — Ibadah yang memiliki waktu yang telah ditentukan oleh Allah.
  • Sunnah (نَافِلَةٌ) — Status shalat kedua jika seseorang sudah shalat munfarid lalu mengikuti jamaah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid dan Jamaah.md

Kembali ke Fatwa 2016
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu