ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 19 Shalat Tarawih Berjamaah Dan Jahr

Tahun 2011Folder: Fatwa 2011#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 19 Shalat Tarawih Berjamaah Dan Jahr.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakar — Khalifah yang pada masanya shalat malam masih dilakukan secara sendiri-sendiri.
  • Abu Dzar — Perawi hadis yang menceritakan pengalaman shalat malam berjamaah bersama Rasulullah.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang menjelaskan tentang anjuran shalat malam di bulan Ramadan.
  • Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang awal mula pelaksanaan shalat malam di masjid.
  • Umar bin Khattab — Khalifah yang mengumpulkan sahabat untuk shalat qiyam Ramadan secara berjamaah.

Istilah Kunci

  • Jahr (جَهْر) — Bacaan shalat yang dikeraskan, disunatkan bagi imam saat berjamaah agar makmum dapat mendengarkan.
  • Munfarid (مُنْفَرِد) — Shalat yang dilakukan sendirian atau bersendirian.
  • shalat Tarawih — Shalat malam di bulan Ramadan yang hukumnya sunat dan boleh dilakukan berjamaah maupun sendiri.
  • Sirr (سِرّ) — Bacaan shalat yang dibaca pelan, diperbolehkan dalam shalat qiyam Ramadan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 19_Shalat Tarawih Berjamaah Dan Jahr.md

Kembali ke Fatwa 2011
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu