ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa Tumakninah dan Pengganti Salat Sunat

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa Tumakninah dan Pengganti Salat Sunat.

Entitas yang Disebut

  • Abdurrahman bin Azhar — Pengirim utusan bersama Abdullah bin Abbas dan al-Miswar bin Makhramah.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip terkait salat dan ikamah.
  • Abu Qatadah as–Salami — Perawi hadis mengenai salat tahiyyatul masjid dan salat Subuh.
  • Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf — Perawi hadis yang bertanya kepada Aisyah tentang salat dua rakaat setelah Asar.
  • Aisyah — Perawi hadis terkait penggantian salat sunah Zuhur.
  • Al Miswar bin Makhramah — Pengirim utusan bersama Abdullah bin Abbas dan Abdurrahman bin Azhar.
  • Bandung — Tempat tinggal penanya.
  • Bani Abdul Qais — Kelompok yang menyibukkan Rasulullah sehingga beliau menunda salat sunah setelah Zuhur.
  • Bani Haram — Kelompok wanita dari kalangan Ansar yang berada di sisi Ummu Salamah.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis terkait salat sunah setelah Asar.
  • Kuraib — Budak dari Ibnu Abbas yang diutus untuk bertanya kepada istri Nabi.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang menjawab pertanyaan dan memberikan fatwa.
  • Suara Muhammadiyah — Majalah yang menjadi media tempat pertanyaan diajukan.
  • Sumadi — Penanya dalam naskah yang berasal dari Bandung.
  • Umar bin Khathab — Tokoh yang dahulu memukul orang yang melakukan salat dua rakaat setelah Asar.
  • Ummu Salamah — Perawi hadis terkait salat sunah setelah Asar.

Istilah Kunci

  • Hadits (حَدِيث) — Riwayat yang menjadi dasar hukum dalam fatwa ini.
  • Ikamah (إِقَامَة) — Tanda dimulainya salat berjamaah yang melarang seseorang mengerjakan salat sunah.
  • Salat Asar (الْعَصْرِ) — Waktu salat yang berkaitan dengan pembahasan salat sunah yang diganti.
  • Salat fardu — Salat wajib yang harus dikerjakan mengikuti imam setelah ikamah.
  • Salat pengganti — Istilah yang digunakan Majelis Tarjih untuk mengganti salat sunah yang tertinggal.
  • Salat sunah rawatib — Salat sunah yang mengiringi salat fardu.
  • Salat tahiyyatul masjid — Salat sunah dua rakaat saat masuk masjid sebelum duduk.
  • Salat Zuhur (الظُّهْرِ) — Salat sunah setelahnya diganti oleh Nabi menjadi setelah Asar.
  • Tumakninah (طُمَأْنِيْنَة) — Rukun salat berupa berdiam atau tenang sejenak saat rukuk, iktidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa Tumakninah dan Pengganti Salat Sunat.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu