ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Shalat Tahiyyatul Masjid

#auto-import

Definisi

Shalat sunat yang dilakukan saat masuk masjid sebelum duduk.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa revisi P Ichsan, ghibah dan tumakninah — bagian penjelasan

"Apabila saudara masuk masjid dan merasa tidak akan sempat shalat sunat, maka saudara jangan duduk, tapi tetap berdiri"

Fatwa Tumakninah dan Pengganti Salat Sunat — bagian jawaban pertama

"sunah masuk masjid adalah salat dahulu sebelum duduk."

Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid dan Salat Sunat Fajar — jawaban pertanyaan pertama

"Salat dua rakaat seperti tercantum dalam kedua hadis di atas, para ulama menamakannya dengan salat Tahiyyatul Masjid."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu