ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa revisi P Ichsan, ghibah dan tumakninah

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa revisi P Ichsan, ghibah dan tumakninah.

Entitas yang Disebut

  • Abdurrahman bin Azhar — Sahabat yang turut menanyakan shalat sunat setelah Asar.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang definisi ghibah dan pentingnya thumakninah dalam salat.
  • Abu Qatadah — Perawi hadis yang menjelaskan perintah shalat dua rakaat sebelum duduk di masjid.
  • Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf — Perawi hadis yang bertanya kepada Aisyah tentang shalat setelah Asar.
  • Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan tentang shalat sunat pengganti.
  • Al Miswar bin Makhramah — Sahabat yang turut menanyakan shalat sunat setelah Asar.
  • Bandung — Tempat tinggal penanya bernama Sumadi.
  • Bilal — Sahabat yang mengumandangkan adzan.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis mengenai kewajiban mengemukakan bukti bagi penuduh.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang menetapkan istilah shalat pengganti alih-alih qodhok.
  • Sumadi — Pembaca Suara Muhammadiyah yang mengajukan pertanyaan tentang salat sunah rawatib.
  • Umar bin Al Khathab — Sahabat yang dahulu melarang shalat sunat setelah Asar.
  • Ummu Salamah — Istri Nabi yang menjelaskan alasan Nabi melakukan shalat setelah Asar.

Istilah Kunci

  • Fitnah — Tuduhan keji terhadap seseorang tanpa bukti yang sah.
  • Ghibah (الْغِيْبَةُ) — Membicarakan keburukan orang lain di belakangnya yang tidak disukainya.
  • Iqamah (إقامة) — Tanda dimulainya shalat fardhu berjamaah.
  • Qodhok — Istilah umum untuk mengganti ibadah yang terlewat, tidak digunakan oleh Majelis Tarjih.
  • Shalat Pengganti — Istilah Majelis Tarjih untuk shalat yang tertinggal.
  • Tahiyyatul Masjid — Shalat sunat yang dikerjakan saat memasuki masjid sebelum duduk.
  • Thumakninah (تَطْمَئِنَّ) — Rukun salat berupa berdiam atau tenang sejenak saat rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa revisi P Ichsan, ghibah dan tumakninah.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu