ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 01 2018 Waktu waktu Dilarang Shalat

Tahun 2018Folder: Fatwa 2018#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 01 2018 Waktu waktu Dilarang Shalat.

Entitas yang Disebut

  • ‘Uqbah Ibn ‘Amir — Perawi hadis mengenai tiga waktu terlarang untuk shalat dan menguburkan jenazah.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis tentang shalat sunat wudu.
  • Abu Sa’id al Khudriy — Perawi hadis mengenai larangan shalat setelah Subuh dan Ashar.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis mengenai kaffarat bagi orang yang lupa atau tertidur shalat.
  • Bani Abdul Qais — Kabilah yang menyibukkan Nabi sehingga shalat rawatib Zhuhur dilakukan setelah Ashar.
  • Ibnu Khuzaimah — Perawi hadis yang mendiamkan tindakan shalat sunat fajar setelah shalat Subuh.
  • Jubair bin Muth’im — Perawi hadis tentang kebolehan shalat tawaf kapan saja.
  • Ummu Salamah — Perawi hadis mengenai Rasulullah yang shalat dua rakaat setelah Ashar.

Istilah Kunci

  • Shalat Fardu (الصَّلَوٰةَ) — Shalat yang ditentukan waktunya oleh Allah.
  • Shalat Jenazah (نَقْبُرَ) — Shalat yang hukumnya fardu kifayah dan tidak terlarang dilakukan di waktu terlarang.
  • Shalat Sunat (نُصَلِّىَ) — Shalat di luar shalat fardu yang tetap boleh dikerjakan jika memiliki sebab.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa_01_2018_Waktu-waktu Dilarang Shalat.md

Kembali ke Fatwa 2018
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu