ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Tayammum

تَيَمُّم#auto-import

Definisi

Bersuci dengan debu sebagai pengganti wudhu atau mandi.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

HPT Jilid 1 Kitab Thaharah — poin 46

"maka aku tayammum; kemudian aku shalat Shubuh bersama-sama shahabat-shahabatku."

Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum — bagian air aqua untuk wudhu bedak untuk tayamum

"Karenanya bedak yang terbuat dan berbagai tepung tidak terdapat sedikit pun unsur sha’ied atau debu dari tanah. Maka tidak dapat untuk tayamum."

Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab III Pengelolaan Air Dalam Pandangan Islam — bagian penyusunan skala prioritas

"Ibadah wudlu walaupun primer, tetapi keberadaannya bisa digantikan oleh tayamum"

KITAB SHALAT BAGIAN 09 TUNTUNAN SALAT LIMA WAKTU — QS Al-Maidah 5:6 di awal naskah

"Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (setelah buang air besar atau kecil) atau menyentuh perempuan [jimak], lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (b…"

KITAB THAHARAH — E. Tayammum

"maka tayammumlah dengan debu yang baik"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 115 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu