ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

HPT Jilid 1 Kitab Thaharah

Folder: HPT 1#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke HPT Jilid 1 Kitab Thaharah.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Rasulullah suka mendahulukan kanannya dalam segala halnya.
  • ‘Ammar — Shahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang tayammum.
  • ‘Amr bin ‘Ash — Sahabat yang diutus ke medan perang Dzatussalasil.
  • ‘Umar bin Khathab — Menceritakan tentang orang yang tidak sempurna wudlunya.
  • ‘Utsman — Mempraktikkan cara wudlu Rasulullah.
  • Abdullah bin ‘Umar — Menjelaskan cara mengusap telinga saat wudlu.
  • Abdullah bin Zaid — Menjelaskan sifat wudlu Nabi.
  • Abu Dawud — Perawi hadits yang dirujuk dalam naskah.
  • Abu Hurairah — Meriwayatkan hadits tentang kesempurnaan wudlu.
  • Abu Sa’id Khudri — Perawi hadis mengenai mandi junub.
  • Ahmad — Perawi hadits yang dirujuk.
  • Al Quran — Kitab suci yang menjadi sumber hukum.
  • Anas — Meriwayatkan hadits tentang sanad yang baik.
  • Bilal — Sahabat yang meriwayatkan pengusapan khuf dan ikat kepala.
  • Bukhari — Perawi hadits yang dirujuk.
  • Busrah binti Shafwan — Perawi hadis mengenai menyentuh kemaluan.
  • Daraquthni — Perawi hadits yang dirujuk.
  • Fathimah binti Abi Hubaisj — Wanita yang mengalami istihadlah.
  • Ibnu ‘Abbas — Sahabat yang memberikan tafsir mengenai menyentuh wanita.
  • Ibnu Hibban — Bukan ditemukan secara eksplisit sebagai entitas narasi utama namun rujukannya sering muncul dalam daftar.
  • Ibnu Khuzaimah — Perawi hadits yang dirujuk.
  • Ibnu Majah — Perawi hadits yang dirujuk.
  • Jabir — Perawi hadis mengenai peristiwa tayammum dalam bepergian.
  • Maimunah — Perawi hadis mengenai tata cara mandi.
  • Majelis Tarjih — Lembaga penerbit himpunan putusan.
  • Malik — Perawi hadits yang dirujuk.
  • Miqdad bin Aswad — Orang yang disuruh Ali bertanya kepada Nabi tentang madzi.
  • Mughirah — Meriwayatkan hadits tentang mengusap surban.
  • Mughirah bin Syu’bah — Perawi yang meriwayatkan tentang mengusap khuf.
  • Muslim — Perawi hadits yang dirujuk.
  • Nasai — Perawi hadits yang dirujuk.
  • Shafwan bin ‘Assal — Perawi yang menyampaikan aturan mengusap khuf saat bepergian.
  • Thalhah bin ‘Ubaidillah — Perawi hadis mengenai menyentuh kemaluan.
  • Tirmidzi — Perawi hadits yang dirujuk.
  • Ummi Salamah — Sahabat yang bertanya tentang mandi bagi wanita.

Istilah Kunci

  • Al Quran (Al-Quran) — Sumber dalil hukum yang disebutkan dalam naskah.
  • Hadits (Hadits) — Landasan penetapan cara berwudlu dan thaharah.
  • Haidl (حَيْض) — Darah yang keluar dari wanita yang mewajibkan mandi setelah berhenti.
  • Haji — Tidak dibahas di naskah.
  • Hisab — Tidak dibahas di naskah.
  • Ihram — Tidak dibahas di naskah.
  • Ijtihad — Tidak dibahas di naskah.
  • Istihadlah (اسْتِحَاضَة) — Darah penyakit bukan darah haid.
  • Khuf (خُفّ) — Alas kaki yang diusap saat berwudhu.
  • Madzi (مَذْي) — Cairan yang keluar dari kemaluan yang mewajibkan wudhu.
  • Mani (مَنِيّ) — Cairan yang keluar yang mewajibkan mandi.
  • Miqat — Tidak dibahas di naskah.
  • Qamat — Tidak dibahas di naskah.
  • Qurban — Tidak dibahas di naskah.
  • Riba — Tidak dibahas di naskah.
  • Sa’i — Tidak dibahas di naskah.
  • Shalat (Shalat) — Aktivitas ibadah yang disyaratkan harus berwudlu terlebih dahulu.
  • Tahallul — Tidak dibahas di naskah.
  • Talbiyah — Tidak dibahas di naskah.
  • Tasyahhud — Tidak dibahas di naskah.
  • Tasyrik — Tidak dibahas di naskah.
  • Tayammum (تَيَمُّم) — Bersuci dengan debu sebagai pengganti wudhu atau mandi.
  • Thawaf — Tidak dibahas di naskah.
  • Umrah — Tidak dibahas di naskah.
  • Wudlu (وُضُوء) — Tata cara bersuci sebelum shalat.
  • Wukuf — Tidak dibahas di naskah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 1/HPT Jilid 1 Kitab Thaharah.md

Menampilkan 30 dari 63 catatan
Kembali ke HPT 1
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu