ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum

Folder: TJA 1#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Salah satu perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
  • Ad Daruquthny — Perawi hadis mauquf mengenai tayamum.
  • Ahmad — Salah satu perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
  • Aisyah — Perawi hadis yang menceritakan pengalaman pribadinya bersama Rasulullah.
  • Amer bin Syu’aib — Perawi hadis mengenai tayamum dan shalat.
  • An Nasaiy — Salah satu perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
  • At Tirmidzy — Salah satu perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
  • Bukhari — Salah satu perawi hadis yang dikutip.
  • Ibnu Abbas — Menafsirkan lafaz ayat 6 surat Al Maidah terkait sentuhan wanita.
  • Ibnu Majah — Salah satu perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
  • Imran bin Hushain — Perawi hadis terkait tayamum.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang mengeluarkan keputusan terkait hukum dalam naskah.
  • Muslim — Salah satu perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
  • Ummu Salamah — Perawi hadis yang bertanya mengenai cara mandi janabah bagi wanita yang berambut ikatan.

Istilah Kunci

  • Haid (Haid) — Menstruasi pada wanita.
  • Junub (Junub) — Kondisi setelah bersenggama yang mengharuskan mandi.
  • Sha’ied (الصعيد) — Debu atau permukaan tanah yang digunakan untuk tayamum.
  • Tayamum (Tayamum) — Bersuci menggunakan debu sebagai pengganti air.
  • Wudhu (Wudhu) — Tata cara bersuci dengan air.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 1/Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum.md

Kembali ke TJA 1
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu