ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan basmalah dan kunut shalat subuh

Tahun 2022Folder: Fatwa 2022#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan basmalah dan kunut shalat subuh.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang takbir dan qiraat.
  • Abu al Jauza — Perawi hadis dari Aisyah.
  • Abu Bakar — Sahabat Nabi yang shalatnya disaksikan oleh Anas.
  • Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang shalatnya menyerupai Rasulullah.
  • Anas — Sahabat Nabi yang meriwayatkan tentang bacaan basmalah dalam shalat.
  • Anas bin Malik — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang kunut shalat Subuh.
  • Ibnu Sirin — Perawi yang bertanya kepada Anas bin Malik tentang kunut.
  • Jabir — Sahabat Nabi yang bertanya tentang shalat yang paling utama.
  • Nu’aim al Mujmir — Perawi hadis yang menceritakan shalat di belakang Abu Hurairah.
  • Umar — Sahabat Nabi yang shalatnya disaksikan oleh Anas.
  • Ummu Salamah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang bacaan basmalah.
  • Utsman — Sahabat Nabi yang shalatnya disaksikan oleh Anas.

Istilah Kunci

  • Basmalah (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ) — Bagian dari surah al-Fatihah yang dibaca dalam shalat.
  • Jahar (جَهْر) — Membaca dengan suara keras.
  • Kunut (قُنُوت) — Secara bahasa berarti tunduk atau berdiri lama dalam shalat.
  • Kunut nazilah (قُنُوت النَّازِلَة) — Kunut yang dibaca karena adanya musibah atau kejadian tertentu.
  • Sir (سِرّ) — Membaca dengan suara pelan/lembut.
  • Tanawwu’ (تَنَوُّع) — Variasi dalam tata cara ibadah yang keduanya memiliki landasan dalil.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2022/Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan basmalah dan kunut shalat subuh.md

Kembali ke Fatwa 2022
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu