ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Nikah siri

#auto-import

Definisi

Pernikahan yang tidak dicatatkan pada instansi resmi pemerintah.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda — pendahuluan jawaban

"Pernikahan siri yang dikenal oleh masyarakat sekarang ialah pernikahan yang dilakukan secara sah menurut agama, artinya syarat dan rukun-rukunnya telah terpenuhi"

Fatwa Nikah Siri Duda Janda — pendahuluan

"Pernikahan siri yang dikenal oleh masyarakat sekarang ialah pernikahan yang dilakukan secara sah menurut agama"

Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian ketiga tentang pencatatan pernikahan

"Majelis Tarjih dan Tajdid telah memberikan fatwa tentang nikah siri tertanggal 25 Mei 2007 yang dikuatkan dengan Keputusan Munas Tarjih tahun 2010"

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar dan Nikah Urfi — bagian penjelasan nikah siri

"nikah siri adalah pernikahan yang tidak dicatatkan pada pihak berwenang"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 239 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu