ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda.

Entitas yang Disebut

  • Abdurrahman bin ‘Auf — Perawi hadis yang menyampaikan perintah Nabi saw tentang kewajiban walimah.
  • Aisyah — Perawi hadis yang menyampaikan perintah Nabi saw tentang pengumuman pernikahan.
  • Kantor Catatan Sipil — Lembaga resmi pencatatan nikah bagi pasangan non-muslim.
  • Kantor Urusan Agama — Lembaga resmi pencatatan nikah bagi pasangan muslim.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang memandang bahwa wajib hukumnya mencatatkan pernikahan.

Istilah Kunci

  • I‘lan (إِعْلَان) — Cara mengumumkan pernikahan agar diketahui masyarakat luas.
  • Mafhum muwafaqah (مَفْهُوم مُوَافَقَة) — Dasar pengambilan hukum bahwa pencatatan nikah wajib karena utang-piutang saja diwajibkan catat.
  • Mitsaqan Ghalizha (مِيثَٰقًا غَلِيظًا) — Istilah untuk akad pernikahan yang sangat kuat dan sakral.
  • Nikah siri — Pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan secara resmi oleh negara.
  • Walimatul ‘ursy (وَلِيمَةُ الْعُرْسِ) — Perhelatan pernikahan yang disyariatkan sebagai sarana pengumuman nikah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu