ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Wudu

وُضُوء#auto-import

Definisi

Ibadah yang dibahas keabsahannya terkait persentuhan kulit.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 06 2021 bersentuhan kulit lawan jenis setelah tawaf dan terbuka aurat ketika salat — penjelasan dalil pertama

"Perbedaan pemahaman ini mengakibatkan perbedaan pendapat tentang batal atau tidaknya wudu karena sebab persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan."

Fatwa Limbah Air Wudu — bagian pertanyaan

"Kami ada rencana untuk memanfaatkan limbah air wudu di masjid yang akan dibangun."

fatwa wudu untuk tawaf dan salat terlihat rambut dan kaki — jawaban pertanyaan pertama

"persentuhan kulit antara lawan jenis tidaklah membatalkan wudu."

Fatwa 32 2019 Darah Istihadah — dalil kedua

"perintah untuk berwudu tiap kali seorang wanita yang dalam kondisi istihadah hendak melaksanakan shalat"

Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian kebersihan badan

"Dengan wudhu bagian tubuh yang menjadi anggota wudhu dibersihkan secara teratur"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 154 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu