ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

fatwa wudu untuk tawaf dan salat terlihat rambut dan kaki

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke fatwa wudu untuk tawaf dan salat terlihat rambut dan kaki.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang persentuhan kulit.
  • ‘Ali ibnu Abi Thalib — Sahabat yang berpendapat persentuhan kulit tidak membatalkan wudu.
  • ‘Ata’ — Tokoh yang berpendapat wajah dan telapak tangan bukan aurat.
  • ‘Umar ibn al Khaththab — Sahabat yang berpendapat persentuhan kulit membatalkan wudu.
  • Abu Dawud — Periwayat hadis terkait Amr bin Salamah.
  • Abu Ishaq as Suba’i — Berpendapat terkait telapak tangan dan perhiasan wanita.
  • Abu Thahir — Menyatakan hadis Ibnu Majah sahih.
  • al Fadl ibnul Abbas — Sahabat yang dibonceng Nabi saat Haji Wada'.
  • al Qasimiy — Mengutip pendapat as-Suyuthi mengenai aurat wanita.
  • Ali ash Shabuny — Menafsirkan Q.S. an-Nur ayat 30-31 terkait aurat wanita.
  • Amr bin Salamah — Periwayat hadis tentang aurat yang tersingkap saat shalat.
  • as Suyuthi — Berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat.
  • Asma’ binti Abi Bakr — Sahabat yang berpakaian ringan dan ditegur Nabi.
  • Ibn ‘Abbas — Sahabat yang berpendapat persentuhan kulit tidak membatalkan wudu.
  • Ibn Mas’ud — Sahabat yang berpendapat persentuhan kulit membatalkan wudu.
  • Ibnu Abi Hatim — Periwayat pendapat Ibnu Abbas.
  • Ibnu Katsir — Penulis tafsir yang memuat pendapat Ibnu Abbas dan lainnya.
  • Mariyah — Istri Nabi yang disebut dalam riwayat Aisyah.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang mengeluarkan fatwa.
  • Nur Hidayah — Penanya dalam naskah fatwa.
  • Sa’id bin Jabir — Tokoh yang berpendapat wajah dan telapak tangan bukan aurat.
  • Wahbah az Zuhaili — Menjelaskan hukum tersingkapnya aurat saat shalat.

Istilah Kunci

  • Aurat (عورة) — Bagian tubuh yang harus ditutup saat shalat.
  • Fitnah (فتنة) — Dampak yang ditimbulkan dari terbukanya aurat.
  • Hadis Maqbul (حديث مقبول) — Hadis yang dapat diterima sebagai dalil.
  • Hajar Aswad (حجر أسود) — Batu yang dicium oleh penanya.
  • Ihram (إحرام) — Kondisi ibadah haji/umrah yang mengharuskan wanita membuka wajah dan tangan.
  • Munasabah (مناسبة) — Hubungan antar ayat dalam al-Quran.
  • Shalat (صلاة) — Ibadah utama yang dibahas validitasnya.
  • Tawaf (طواف) — Aktivitas ibadah yang dilakukan penanya.
  • Wudu (وُضُوء) — Kesucian yang dibahas apakah batal karena persentuhan kulit.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/fatwa wudu untuk tawaf dan salat terlihat rambut dan kaki.md

Menampilkan 30 dari 35 catatan
Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu