ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

Al Qasimiy

#auto-import

Profil

Penulis yang dikutip dalam naskah.

Peran dalam Tarjih

Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan — bagian aurat perempuan

"Al Qasimiy mengutip pendapat as-Siyutiy dalam al-Iklil"

Tanya Jawab Agama 7 Bab VII Penjelasan Beberapa Masalah — bagian makna fulan

"Dimaksud dengan “fulan” pada ayat 28 surat al-Furqan (25) menurut al-Qasimiy ialah: Orang yang menyesatkannya"

Fatwa 06 2021 bersentuhan kulit lawan jenis setelah tawaf dan terbuka aurat ketika salat — paragraf dua

"Al Qasimiy mengutip pendapat as-Suyuthi dalam al-Iklil: Ibnu Abbas, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, berpendapat bahwa wajah dan dua telapak tangan adalah bukan aurat."

fatwa wudu untuk tawaf dan salat terlihat rambut dan kaki — paragraf kedua

"Al Qasimiy mengutip pendapat as-Suyuthi dalam al-Iklil."

Fatwa 13 2003 aurat dan jilbab (SM No 18 19 2003) — bagian 8

"(al-Qasimiy, 1978, XII:192)"

Fatwa 13 2003 aurat dan jilbab — hikmah menahan pandangan

"Al-Qasimiy mengutip pendapat al-Imam Ibnil Qayyim sebagai berikut"

Fatwa 09 2003 kata fulanan al Furqan 28 — bagian jawaban

"menurut al-Qasimiy ialah: ﻣﻦ ﺃﺿﻠﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﺬﻛﺮ ﻭﺻﺪﻩ ﻋﻦ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﷲ"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu